Kalapas Cibinong Nonaktif Dicecar Komisi XIII DPR soal Temuan Fasilitas Mewah di Dalam Lapas
JAKARTA — Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, tersebut membahas temuan Ombudsman RI terkait fasilitas yang diduga mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Wisnu Hani Putranto, rapat turut dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi.
Komisi XIII DPR meminta penjelasan mengenai kondisi dan perkembangan penanganan temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI. Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menurut pengamatan mereka memiliki fasilitas menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di kawasan tertentu serta fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan pembangunan simulator golf. Namun, Ombudsman menegaskan masih terdapat hal-hal yang perlu didalami, termasuk identitas serta status seluruh orang yang ditemukan di kawasan tersebut.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR. Sebelumnya, pimpinan Komisi XIII menyatakan akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan dan memastikan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Ombudsman.
Dalam perkembangan terbaru, Ditjen Pemasyarakatan juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII. Dirjenpas Mashudi menyebut investigasi internal masih berlangsung dan sejumlah temuan masih dalam proses pendalaman.
Salah satu penjelasan yang disampaikan dalam rapat adalah bahwa bangunan yang disebut menyerupai apartemen tersebut menurut pemeriksaan sementara merupakan rumah dinas atau mes pegawai dengan jumlah 16 unit. Hasil pemeriksaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sebelum langkah berikutnya ditentukan.
Sementara itu, Kemenimipas sebelumnya telah menonaktifkan Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9). Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Ombudsman RI sendiri menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasan lapangan kepada DPR. Namun, dalam RDP Komisi XIII pada Senin (28/9), Ombudsman tidak hadir karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat belum menerima undangan resmi.
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong kini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak terkait. Karena itu, berbagai temuan dan dugaan yang muncul perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi maupun kesimpulan akhir hasil investigasi.
Komisi XIII DPR bersama Kemenimipas dan Ditjen Pemasyarakatan selanjutnya memiliki ruang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan guna memastikan tata kelola lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lembaga pemasyarakatan, pengawasan pelayanan publik, serta prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
