SUMATERA BARAT DISEBUT “MENYUSU KE PUSAT”, MARTABAT MINANGKABAU BUKAN UNTUK DIRENDAHKAN! Rakyat Berhak Menuntut Akuntabilitas Pejabat
SUMATERA BARAT — Pernyataan pejabat publik yang menggambarkan Sumatera Barat sebagai daerah yang “hidup menyusu ke pusat” karena rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) memantik persoalan serius mengenai etika komunikasi pejabat, keadilan fiskal, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat daerah.
Persoalannya bukan semata-mata penggunaan sebuah ungkapan yang kontroversial. Lebih mendasar, pernyataan semacam itu berpotensi membangun persepsi keliru bahwa daerah yang masih menerima transfer dari pemerintah pusat merupakan daerah yang tidak mandiri atau menjadi beban bagi negara.
Cara pandang tersebut patut dikritisi.
Masyarakat Sumatera Barat, termasuk masyarakat Minangkabau yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan Indonesia, berhak mendapatkan penghormatan yang setara dengan masyarakat daerah lainnya.
Rendahnya PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan martabat suatu daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi mengenai struktur ekonomi, pengelolaan potensi daerah, pemerataan pembangunan, dan efektivitas kebijakan fiskal.
APBN Bukan Uang Pribadi Pemerintah Pusat
Dalam negara kesatuan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen keuangan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan mendukung pemerataan pembangunan.
Penerimaan negara berasal dari berbagai sumber, termasuk perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan sumber sah lainnya. Pajak yang dibayarkan masyarakat serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah ikut menopang penerimaan negara.
Karena itu, anggaran yang dialokasikan kepada daerah tidak tepat diperlakukan seolah-olah merupakan pemberian pribadi pejabat pusat kepada masyarakat daerah.
Transfer ke daerah merupakan bagian dari sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya mencakup pembiayaan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemerataan kemampuan fiskal, serta dukungan terhadap pembangunan daerah.
Dalam kerangka tersebut, daerah yang menerima transfer dari pusat tidak otomatis dapat disebut tidak mandiri. Kemampuan fiskal setiap daerah dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk struktur ekonomi, jumlah penduduk, potensi pajak, kondisi geografis, kebutuhan pelayanan publik, dan pembagian kewenangan pemerintahan.
Uang negara adalah amanah publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan alat untuk membangun hubungan antara pemberi dan penerima yang merendahkan martabat rakyat.
Rendahnya PAD Harus Dievaluasi, Bukan Dijadikan Bahan Penghinaan
Meskipun ungkapan “menyusu ke pusat” patut dikritisi, persoalan rendahnya PAD juga tidak boleh diabaikan.
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui kebijakan yang sehat, inovasi ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengelolaan potensi lokal yang berkelanjutan.
Sumatera Barat memiliki beragam potensi, mulai dari pertanian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga kekuatan sosial serta jaringan perantau Minangkabau.
Potensi tersebut dapat menjadi modal penting untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat basis penerimaan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat secara berlebihan atau menciptakan pungutan yang menghambat kegiatan ekonomi.
Yang dibutuhkan adalah perluasan aktivitas ekonomi produktif, perbaikan administrasi perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan, pemberantasan kebocoran penerimaan, dan pengelolaan aset daerah yang profesional.
Apabila ketergantungan fiskal suatu daerah masih tinggi, pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah: apa penyebabnya, bagaimana kualitas belanja pemerintah, dan kebijakan apa yang diperlukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah?
Pertanyaan tersebut jauh lebih bermanfaat daripada menggunakan istilah yang merendahkan masyarakat.
Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
Jabatan publik bukanlah kedudukan yang membebaskan seseorang dari kritik. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
Rakyat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran, arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan hasil kerja pemerintah.
Hak tersebut bukan bentuk pembangkangan. Dalam demokrasi, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga agar kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan kepentingan publik.
Karena itu, ketika masyarakat mengkritik persoalan pembangunan atau mempertanyakan ketimpangan fiskal, pejabat seharusnya menjawab dengan data, argumentasi, dan penjelasan kebijakan.
Bukan dengan ungkapan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan terhadap daerah atau masyarakat yang dipimpinnya.
Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog yang bermartabat, bukan dengan menciptakan kesan bahwa daerah yang membutuhkan dukungan fiskal pantas ditempatkan pada posisi yang lebih rendah.
Jangan Hanya Mencari Rakyat Ketika Pemilu
Kritik terhadap cara berkomunikasi pejabat juga berkaitan dengan tanggung jawab politik kepada konstituen.
Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk menduduki jabatan politik.
Karena itu, hubungan antara pejabat dan masyarakat tidak boleh berhenti setelah pemilihan selesai.
Pejabat yang memperoleh mandat dari rakyat harus tetap membuka ruang komunikasi, menerima kritik, menjelaskan kebijakan, dan menunjukkan hasil kerja yang dapat dievaluasi.
Rakyat bukan sekadar pemilih yang dibutuhkan pada saat pemilu. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya harus dihormati setiap hari.
Namun, evaluasi terhadap pejabat sebaiknya tetap didasarkan pada rekam jejak, kebijakan, dan tindakan nyata. Kritik akan lebih kuat apabila menunjukkan secara terukur apa yang tidak berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan perbaikan apa yang perlu dilakukan.
Martabat Minangkabau Tidak Ditentukan oleh Besarnya PAD
Sumatera Barat tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah penerimaan daerahnya.
Martabat masyarakat tidak ditentukan oleh besarnya anggaran, banyaknya transfer yang diterima, atau kemampuan fiskal pemerintah daerah semata.
Kualitas pendidikan, kekuatan budaya, produktivitas masyarakat, solidaritas sosial, integritas pemerintahan, dan kontribusi warga terhadap kehidupan bangsa juga merupakan bagian penting dari pembangunan.
Masyarakat Minangkabau memiliki warisan adat, tradisi intelektual, dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia. Warisan tersebut layak dihormati tanpa harus menjadikan identitas budaya sebagai alasan untuk menolak evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, penghormatan terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak berarti bahwa persoalan PAD harus ditutup dari pembahasan.
Justru sebaliknya, penghormatan yang sesungguhnya ditunjukkan dengan membicarakan persoalan daerah secara serius, berbasis data, dan berorientasi pada solusi.
Saatnya Mengukur Kinerja dengan Data
Untuk menilai apakah pengelolaan fiskal Sumatera Barat sudah berjalan baik, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai sejumlah indikator.
Di antaranya adalah perbandingan PAD dengan total pendapatan daerah, perkembangan penerimaan pajak dan retribusi, efektivitas belanja pemerintah, kualitas pelayanan publik, tingkat kemiskinan, kesempatan kerja, serta perkembangan ekonomi daerah.
Data tersebut dapat membantu masyarakat membedakan persoalan struktural yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dari persoalan yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan pemerintah daerah.
Transparansi juga harus berlaku terhadap penggunaan dana transfer. Setiap rupiah anggaran publik harus diarahkan pada program yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai kemandirian fiskal tidak terjebak dalam penghinaan antardaerah atau pertentangan antara pusat dan daerah.
Sebaliknya, perdebatan dapat diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak dan kesempatan pembangunan yang adil?
PENUTUP: RAKYAT BUKAN OBJEK CERAMAH KEKUASAAN
Ungkapan yang merendahkan daerah bukanlah cara terbaik untuk mendorong kemandirian fiskal. Persoalan PAD harus dijawab dengan kebijakan yang terukur, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, dan upaya nyata untuk mengembangkan ekonomi lokal.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran masing-masing dalam sistem keuangan negara. Keduanya harus bekerja berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.
Sumatera Barat berhak memperoleh penghormatan yang sama seperti daerah lainnya. Masyarakatnya juga berhak mempertanyakan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban pejabat tanpa harus menerima label yang merendahkan martabat mereka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukanlah kemampuannya menyindir daerah yang PAD-nya rendah, melainkan kemampuannya menghasilkan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Rakyat bukan bawahan penguasa. Anggaran negara bukan milik pribadi pejabat. Dan martabat sebuah daerah tidak boleh diukur hanya dari besarnya PAD.
Pertanyaan untuk Publik:
Menurut Anda, apakah ungkapan “menyusu ke pusat” pantas digunakan oleh pejabat publik untuk menggambarkan daerah dengan PAD rendah? Ataukah pemerintah seharusnya lebih fokus pada transparansi anggaran, evaluasi kinerja, dan solusi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah?
Sampaikan pendapat secara kritis, santun, dan berdasarkan fakta.
