600 TON BERAS SPHP DIDUGA DIJADIKAN BERAS PREMIUM, MENTERAN AMRAN: JANGAN RAMPAS HAK MASYARAKAT MISKIN!

0
1793435473476-1

JAKARTA — Dugaan penyelewengan beras bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebanyak 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga dioplos dan dikemas ulang menjadi beras premium di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

Beras yang seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau itu diduga dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, kemudian dipasarkan dengan harga lebih tinggi.

Berdasarkan informasi yang beredar, beras SPHP tersebut semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram. Namun, setelah dikemas ulang, beras itu diduga dipasarkan dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Selisih harga mencapai Rp4.500 per kilogram. Jika dugaan volume 600 ton tersebut terbukti, nilai selisih harga secara matematis dapat mencapai Rp2,7 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan selisih harga dan volume yang disebutkan, bukan kesimpulan mengenai keuntungan bersih maupun hasil akhir penyidikan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyayangkan keras praktik yang diduga menyalahgunakan beras subsidi tersebut. Menurutnya, penyelewengan semacam ini berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah.

“Ini mengambil hak orang miskin. Ini tidak manusiawi. Ini semua bungkusannya dicopotin. Kalau ada hukuman tertinggi, hukuman tertinggi dikasih,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

Pernyataan tersebut menunjukkan kerasnya respons pemerintah terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi pangan bersubsidi. Program SPHP pada dasarnya dirancang untuk menjaga ketersediaan pasokan dan membantu stabilisasi harga beras agar masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

Karena itu, apabila dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran perdagangan. Praktik tersebut juga menyangkut integritas distribusi pangan, perlindungan konsumen, dan hak masyarakat terhadap program subsidi negara.

PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN HARUS MENYENTUH SELURUH RANTAI DISTRIBUSI

Publik tentu menunggu proses pengusutan yang transparan dan menyeluruh. Penanganan perkara perlu mengungkap asal-usul beras, jalur distribusi, pihak yang menguasai barang, proses pengemasan ulang, hingga jaringan yang diduga memperoleh keuntungan.

Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan juga perlu diperkuat agar beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai tujuan program, bukan justru disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui perubahan kemasan dan harga jual.

Pada akhirnya, subsidi pangan bersumber dari kebijakan negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyelewengan harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti.

Beras subsidi adalah instrumen perlindungan masyarakat. Jangan sampai hak rakyat yang membutuhkan justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *