Institusi Pasca-Reformasi Dipertanyakan: Masihkah Berjalan Sesuai Cita-Cita Reformasi 1998?

0
1788749495309

JAKARTA — Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, perjalanan institusi negara Indonesia kembali menjadi bahan perdebatan. Lembaga-lembaga yang lahir atau diperkuat setelah tumbangnya Orde Baru pada dasarnya dirancang untuk membatasi kekuasaan, memperkuat pengawasan, menjamin demokrasi, serta memastikan negara berjalan berdasarkan prinsip hukum dan akuntabilitas.

Namun, perjalanan waktu menghadirkan pertanyaan yang semakin relevan: apakah institusi pasca-Reformasi masih menjalankan mandat sebagaimana cita-cita awal pembentukannya?

Pertanyaan tersebut tidak berarti seluruh institusi negara telah menyimpang. Sebaliknya, sejumlah perubahan kelembagaan pasca-Reformasi merupakan pencapaian penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu yang lebih kompetitif, pembatasan masa jabatan presiden, desentralisasi, penguatan lembaga peradilan, serta hadirnya berbagai lembaga pengawasan menjadi bagian dari perubahan besar setelah 1998.

Persoalannya terletak pada kesenjangan antara desain kelembagaan dan praktik kekuasaan.

Independensi Menjadi Ujian Utama

Semangat Reformasi salah satunya adalah menghindari kembali terkonsentrasinya kekuasaan pada satu pusat kekuatan. Karena itu, keberadaan institusi independen menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances.

Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman, serta berbagai institusi pengawasan dibentuk atau diperkuat dengan tujuan memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

Namun, keberadaan sebuah lembaga tidak otomatis menjamin fungsi pengawasan berjalan maksimal.

Independensi kelembagaan harus dilihat dari bagaimana sebuah institusi menjalankan kewenangannya ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan yang lebih besar.

Di sinilah kualitas Reformasi diuji.

Sebuah lembaga dapat tetap berdiri secara formal, memiliki gedung, anggaran, pejabat, dan kewenangan yang lengkap, tetapi pertanyaan demokratis yang jauh lebih penting adalah apakah lembaga tersebut masih memiliki kapasitas dan keberanian untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan.

Demokrasi Tidak Berhenti pada Pemilu

Salah satu kekeliruan dalam memahami demokrasi adalah menganggap bahwa demokrasi cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum.

Padahal, demokrasi juga membutuhkan institusi yang mampu mengawasi pemerintah, peradilan yang independen, pers yang bebas, masyarakat sipil yang aktif, serta mekanisme hukum yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan dikoreksi.

Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintah. Tetapi institusi pengawasan dan hukum memastikan legitimasi tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.

Karena itu, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya dapat diukur dari seberapa banyak pemilu telah dilaksanakan sejak 1998, tetapi juga dari seberapa efektif checks and balances bekerja.

Ketika lembaga pengawasan melemah, ruang kritik menyempit, atau kepentingan politik terlalu dominan dalam proses kelembagaan, maka demokrasi menghadapi persoalan yang lebih dalam daripada sekadar konflik politik biasa.

Reformasi: Berhasil, Gagal, atau Mengalami Penyimpangan?

Menyebut Reformasi sepenuhnya gagal juga tidak tepat.

Reformasi 1998 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik Indonesia. Kebebasan politik dan pers berkembang, kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan mengalami desentralisasi, dan struktur ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan.

Tetapi keberhasilan institusional tersebut tidak berarti perjalanan Reformasi selesai.

Demokrasi merupakan proses yang harus terus diawasi. Institusi yang awalnya dibangun untuk membatasi kekuasaan juga dapat mengalami perubahan fungsi ketika berhadapan dengan dinamika politik, kepentingan elite, dan perubahan konfigurasi kekuasaan.

Karena itu, persoalan paling penting bukan hanya apakah institusi pasca-Reformasi masih ada, melainkan apakah institusi tersebut masih menjalankan fungsi yang dahulu menjadi alasan pembentukannya.

Jika lembaga pengawasan tidak mampu mengawasi, lembaga hukum tidak mampu memberikan kepastian dan keadilan, atau mekanisme checks and balances tidak berjalan efektif, maka cita-cita Reformasi menghadapi tantangan serius.

Mengembalikan Substansi Reformasi

Evaluasi terhadap institusi pasca-Reformasi seharusnya tidak diarahkan untuk membubarkan atau mendiskreditkan lembaga negara. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar setiap institusi kembali pada mandat konstitusional dan tujuan awal pembentukannya.

Reformasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai sebuah peristiwa sejarah pada 1998. Reformasi harus dipahami sebagai komitmen berkelanjutan untuk membangun negara hukum, pemerintahan yang akuntabel, demokrasi yang sehat, serta kekuasaan yang dapat dikontrol oleh rakyat dan institusi negara lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi Indonesia bukan sekadar siapa yang sedang berkuasa, melainkan seberapa kuat sistem negara mampu memastikan bahwa siapa pun yang berkuasa tetap dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab, esensi Reformasi bukan mengganti siapa yang memegang kekuasaan.

Esensi Reformasi adalah memastikan kekuasaan tidak pernah lagi berada di atas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *