Imbas Kasus Dugaan Pesta Narkoba Tiga Anggota DPRD, Tujuh Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
SURABAYA – Penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di sebuah hotel di Jalan Ketintang, Surabaya, berbuntut pada pemeriksaan internal di lingkungan kepolisian.
Polrestabes Surabaya mengonfirmasi adanya mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Ketujuh anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran prosedur itu sedang diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Tujuh personel yang dimutasi berasal dari berbagai jenjang kepangkatan, mulai perwira hingga bintara. Salah satunya Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam mutasi tersebut, Kevin dipindahkan untuk menduduki jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Meski demikian, mutasi jabatan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa para personel tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, pemeriksaan internal masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi mengenai bentuk maupun tingkat pelanggaran SOP yang diduga terjadi.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur menjadi bagian penting untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut, termasuk apakah ditemukan pelanggaran administratif, etik, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Transparansi pemeriksaan diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada mutasi jabatan semata, tetapi juga memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta tindak lanjut sesuai aturan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani perkara narkotika, terlebih ketika perkara tersebut melibatkan orang-orang yang memiliki jabatan publik.
Hasil pemeriksaan Propam dan perkembangan penanganan perkara utama diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
