“Kalau Saya Jadi Gibran di Tengah Politik Bedebah”: Mundur atau Bertahan, Polemik Jabatan Wapres Kian Memanas

0
1793690946877-1

JAKARTA – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah muncul perkembangan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.

Di tengah perdebatan tersebut, sebuah opini yang ditulis HT mengangkat sudut pandang berbeda. Penulis mempertanyakan apa sebenarnya pelanggaran moral dan etika yang dilakukan Gibran, sekaligus menilai bahwa keputusan mengenai kelanjutan jabatan Wakil Presiden tidak semestinya ditentukan oleh tekanan politik.

Dalam tulisannya bertajuk “Kalau Saya Jadi Gibran di Tengah Politik Bedebah”, HT menguraikan bahwa proses pencalonan Gibran telah melewati tahapan administrasi di lembaga pendidikan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gibran diketahui menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian menggunakan dokumen penyetaraan pendidikan dalam proses pencalonannya. Pada saat itu, KPU menerima serta memverifikasi dokumen persyaratan yang disampaikan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penulis juga menyoroti ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ayat (3), yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut sudut pandang HT, ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam menilai persoalan administrasi pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan apakah polemik yang berkembang harus berujung pada tuntutan agar Wakil Presiden mengundurkan diri.

Putusan Hukum dan Perdebatan Keabsahan Dokumen

Perdebatan ini semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait permohonan sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.

Dengan demikian, persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut kini memiliki perkembangan hukum yang signifikan. Namun, konsekuensi putusan terhadap status jabatan Wakil Presiden merupakan persoalan hukum tersendiri yang tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya dari pembatalan dokumen administrasi tersebut.

“Kalau Saya Jadi Gibran, Mengapa Harus Mundur?”

Dalam opini HT, terdapat pandangan bahwa Gibran tidak seharusnya mengambil keputusan mundur hanya karena desakan atau tekanan politik.

Penulis berpendapat bahwa keputusan untuk mundur merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional.

Ia juga mengingatkan bahwa Gibran memperoleh suara bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Karena itu, menurut pandangan penulis, terdapat tanggung jawab politik kepada masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum.

HT bahkan menyampaikan bahwa jika dirinya berada di posisi Gibran, ia akan memilih tetap menjalankan tugas dan menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku daripada mengambil keputusan mundur karena tekanan pihak lain.

Pandangan tersebut merupakan sikap pribadi penulis, bukan kesimpulan hukum mengenai status Gibran.

Antara Hak Politik, Tanggung Jawab, dan Konstitusi

Polemik mengenai jabatan Wakil Presiden tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di media sosial maupun desakan politik. Persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi.

UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, tuntutan pengunduran diri dan proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional merupakan dua hal berbeda.

Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika muncul persoalan yang menyangkut persyaratan jabatan dan kepercayaan publik.

Bagi HT, hiruk-pikuk politik yang mengiringi polemik Gibran justru dapat menjadi ujian bagi perjalanan politik Wakil Presiden tersebut.

Penulis bahkan menyinggung kemungkinan kontestasi politik pada 2029. Menurut pandangannya, polemik yang berlangsung saat ini dapat menjadi bagian dari perjalanan politik Gibran ke depan.

Namun, apakah Gibran akan tetap bertahan, memilih mundur, atau menghadapi proses konstitusional apabila ada langkah politik ke arah tersebut, semuanya bergantung pada perkembangan hukum dan keputusan yang diambil sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang mendukung atau menentang Gibran. Publik membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan proses konstitusional yang tidak dikendalikan oleh tekanan politik semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *