Hukuman Mati untuk Koruptor atau Benahi Sistem Hukum? Dilema Keadilan di Tengah Suara Rakyat dan Kritik Rocky Gerung
Jakarta — Perdebatan mengenai hukuman bagi pelaku korupsi kembali membuka pertanyaan mendasar tentang wajah keadilan di Indonesia. Di satu sisi, kemarahan masyarakat terhadap korupsi melahirkan tuntutan agar pelakunya dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pemberian kewenangan untuk menjatuhkan hukuman paling ekstrem dapat menjadi persoalan serius apabila sistem peradilan belum sepenuhnya bebas dari kesalahan maupun penyalahgunaan.
Perdebatan yang melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Rocky Gerung dapat dilihat sebagai gambaran dari dua perspektif berbeda dalam melihat persoalan tersebut.
Ketika Korupsi Dipandang sebagai Pengkhianatan terhadap Rakyat
Bagi kelompok masyarakat yang mendorong hukuman sangat berat bagi koruptor, korupsi bukan sekadar persoalan kerugian negara.
Uang publik yang dikorupsi dipandang sebagai sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketika anggaran kesehatan, pendidikan, pembangunan, maupun pelayanan publik diselewengkan, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Karena itu, tuntutan hukuman berat lahir dari rasa frustrasi terhadap kejahatan korupsi yang dianggap memiliki dampak jauh lebih luas dibandingkan kerugian yang tercantum dalam sebuah perkara.
Dalam perspektif ini, hukuman bukan hanya dimaksudkan sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan efek jera dan menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius.
Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Hukuman mati, misalnya, bukan keputusan yang dapat dijatuhkan hanya berdasarkan kemarahan publik, melainkan harus memenuhi syarat dan prosedur hukum yang ketat.
Kekhawatiran terhadap Kesalahan Peradilan
Di sisi lain, keberatan terhadap hukuman mati tidak otomatis berarti pembelaan terhadap koruptor.
Kekhawatiran utamanya adalah sifat hukuman mati yang tidak dapat dikoreksi apabila sebuah putusan ternyata keliru. Kesalahan dalam proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, maupun putusan pengadilan dapat memiliki konsekuensi yang tidak mungkin dipulihkan ketika hukuman telah dilaksanakan.
Perspektif seperti inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam kritik terhadap penerapan hukuman mati.
Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi sangat serius: bagaimana jika sistem hukum melakukan kesalahan?
Karena itu, sebelum memperluas penggunaan hukuman paling berat, persoalan mengenai independensi lembaga penegak hukum, kualitas pembuktian, transparansi proses peradilan, serta mekanisme pengawasan menjadi sangat penting.
Persoalan Utamanya Mungkin Bukan Sekadar Beratnya Hukuman
Perdebatan AMPB dan Rocky Gerung pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar.
Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu memberikan hukuman tegas kepada koruptor. Namun masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dua kebutuhan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan.
Pemberantasan korupsi membutuhkan penegakan hukum yang tegas, penyitaan dan pemulihan aset hasil kejahatan, hukuman yang proporsional, transparansi proses hukum, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, apabila hukuman mati tetap menjadi bagian dari perdebatan hukum, penerapannya harus tunduk pada persyaratan yang sangat ketat dan prinsip due process of law.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang seberapa berat seseorang dihukum. Keadilan juga menyangkut bagaimana seseorang dinyatakan bersalah, seberapa kuat bukti yang digunakan, apakah prosesnya transparan, dan apakah hukum berlaku sama terhadap siapa pun.
Rakyat Membutuhkan Kepastian bahwa Hukum Tidak Tebang Pilih
Kemarahan masyarakat terhadap korupsi patut dipahami karena korupsi dapat merusak kepercayaan publik dan menggerus sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
Tetapi kemarahan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan.
Sebaliknya, kekhawatiran terhadap hukuman mati juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan koruptor memperoleh hukuman yang tidak sebanding dengan dampak kejahatannya.
Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang mampu melakukan keduanya: tegas terhadap kejahatan sekaligus sangat hati-hati dalam menjatuhkan putusan.
Pada titik itulah perdebatan tentang hukuman mati berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah Indonesia mampu membangun sistem peradilan yang benar-benar independen, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih?
Sebab, hukuman seberat apa pun tidak akan menyelesaikan persoalan apabila proses menuju hukuman tersebut tidak dipercaya.
Dan sebaliknya, sistem hukum yang kuat tidak berarti lunak terhadap korupsi.
Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan hukuman yang berat. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan—bukan kekuasaan, uang, maupun kepentingan tertentu.
