Hakim Rekomendasikan Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Triliun dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merekomendasikan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam amar pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa permintaan jaksa mengenai pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang sedang diperiksa. Menurut majelis hakim, mekanisme hukum yang digunakan belum tepat untuk dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara pokok tindak pidana korupsi tersebut.
Majelis menilai dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang tetap dapat ditelusuri melalui instrumen hukum lain, yakni penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana telah terbukti dalam putusan perkara tersebut.
Hakim menegaskan bahwa langkah tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management Tahun Anggaran 2020–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Dalam persidangan terungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi tersebut mencapai Rp1,56 triliun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, sedangkan seorang tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buronan dan proses penerbitan red notice melalui Interpol masih berlangsung.
Rekomendasi majelis hakim agar dugaan aliran dana Rp4,8 triliun ditelusuri melalui mekanisme TPPU dinilai menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Jika penyidikan lanjutan menemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui instrumen perampasan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
