Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita Tewas Ditembak: Putusan Tommy Soeharto dan Pembunuhan yang Mengguncang Hukum Indonesia
SOROTAN PUBLIK — Pagi itu, Kamis, 26 Juli 2001, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita berangkat menuju tempat kerjanya seperti biasa. Tidak ada yang menyangka perjalanan tersebut akan menjadi perjalanan terakhirnya.
Syafiuddin merupakan Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selama bertahun-tahun, ia menangani perkara-perkara penting yang putusannya memiliki konsekuensi besar, termasuk perkara yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh.
Pagi itu, Syafiuddin berada di dalam mobil Honda CR-V menuju kantor Mahkamah Agung. Di perjalanan, sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang mendekati kendaraannya. Pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah Syafiuddin.
Serangan terjadi di kawasan Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, Jakarta. Syafiuddin tewas dalam perjalanan menuju kantornya.
Kematian seorang hakim agung dalam sebuah serangan bersenjata segera menjadi perhatian besar. Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa kasus tersebut bukan sekadar kejahatan jalanan biasa.
Jejak penyidikan membawa aparat kepada sebuah perkara besar yang sebelumnya ditangani Syafiuddin di Mahkamah Agung.
Putusan yang Menghukum Tommy Soeharto
Nama Syafiuddin tidak dapat dipisahkan dari perkara tukar-menukar tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra Presiden Soeharto.
Dalam perkara tersebut, Tommy dan pengusaha Ricardo Gelael sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 22 September 2000, majelis kasasi yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara serta denda kepada Tommy dan Gelael.
Putusan tersebut membuat Tommy harus berhadapan dengan kewajiban menjalani hukuman pidana. Namun, Tommy kemudian menghilang dan menjadi buronan.
Sekitar 10 bulan setelah putusan kasasi itu, Syafiuddin ditembak mati dalam perjalanan menuju kantornya. Rentang waktu antara putusan dan pembunuhan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian perkara yang menyusul.
Pembunuhan yang Berujung ke Tommy Soeharto
Penyidikan terhadap pembunuhan Syafiuddin akhirnya mengarah kepada sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam proses persidangan, Tommy Soeharto kemudian dinyatakan bersalah sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan Syafiuddin. Pada 2002, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Tommy atas perkara pembunuhan tersebut, selain perkara kepemilikan senjata api secara ilegal dan menghindari penahanan.
Kasus itu menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menggemparkan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia karena korban merupakan seorang hakim agung dan perkara tersebut berkaitan dengan putusan terhadap salah satu tokoh paling berpengaruh pada era setelah runtuhnya Orde Baru.
Peristiwa itu juga memperlihatkan betapa berbahayanya posisi seorang aparat penegak hukum ketika putusan yang diambilnya bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan dan uang.
Syafiuddin tidak ditembak ketika berada di ruang sidang.
Ia tidak sedang membacakan putusan.
Ia ditembak ketika sedang menjalani perjalanan menuju kantornya.
Di ruang sidang, ia berdiri sebagai hakim yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan hukum.
Di jalan, ia menjadi korban serangan yang kemudian terbukti berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya.
Warisan Perkara Syafiuddin
Kasus Syafiuddin meninggalkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap hakim dan independensi kekuasaan kehakiman.
Sebuah kajian dalam Jurnal Hukum Peratun Mahkamah Agung mencatat pembunuhan Syafiuddin sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap hakim yang berujung pada hilangnya nyawa setelah ia menjatuhkan putusan kasasi yang menghukum Tommy Soeharto dalam perkara Goro Batara Sakti-Bulog.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa independensi hakim bukan hanya persoalan kebebasan mengambil keputusan di ruang sidang. Keamanan hakim juga menjadi bagian penting agar proses peradilan dapat berjalan tanpa tekanan maupun ancaman.
Bagi Syafiuddin Kartasasmita, putusan yang dibuatnya pada 2000 menjadi bagian dari catatan sejarah peradilan Indonesia.
Setahun kemudian, pada 26 Juli 2001, hidupnya berakhir akibat serangan bersenjata ketika ia sedang berangkat bekerja.
Kasus pembunuhannya kemudian membawa nama seorang putra mantan presiden ke ruang pengadilan dan menjadi salah satu perkara yang terus dikenang dalam sejarah hukum Indonesia.
Syafiuddin pergi menuju kantornya seperti biasa.
Namun pagi itu menjadi akhir dari perjalanan hidupnya.
Dan kasus yang ditinggalkannya menjadi pengingat bahwa ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, keberanian seorang hakim dapat memiliki konsekuensi yang jauh melampaui ruang sidang.
