Guru Ngaji di Majalengka Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Aksi Terungkap Setelah Korban Trauma

0
1792537834092-1

MAJALENGKA — Seorang pria berinisial IM (35), yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang masih di bawah umur. Perbuatan yang disangkakan kepadanya diduga berlangsung sejak 2022 di sebuah musala tempat para korban belajar mengaji.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 12 hingga 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar agama untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid-muridnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Jumat (16/10/2026), IM disebut sempat memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai alasan perbuatannya. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan yang disangkakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai kepercayaan yang diberikan kepada seorang pengajar agama.

Diduga Memanfaatkan Praktik Gerakan Salat

Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut terjadi setelah kegiatan mengaji selesai, ketika para murid mengikuti praktik gerakan salat menjelang waktu Isya.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi korban saat mempraktikkan gerakan salat untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Salah seorang korban juga dilaporkan mengaku pernah mengalami tindakan berupa pelukan dan ciuman.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan korban untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Kasus Terungkap Setelah Korban Berani Bercerita

Kasus ini terungkap setelah para korban mengalami trauma dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya para korban memberanikan diri menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing.

Kapolres menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan polisi pada 13 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IM di kediamannya di Kecamatan Sukahaji.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak, termasuk di tempat pendidikan keagamaan. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan kepercayaan oleh orang dewasa.

Polisi Sita Barang Bukti dan Dampingi Korban

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set mukena berwarna merah muda, pakaian korban, serta dokumen hasil pemeriksaan visum et repertum.

Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Pendampingan psikologis juga menjadi bagian penting dalam upaya membantu para korban menghadapi dampak trauma yang dialami.

Proses hukum terhadap IM akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan melalui proses peradilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan, keselamatan, dan pemulihan para korban.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun pelecehan terhadap anak diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang. Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu memberikan ruang aman bagi anak untuk berbicara tanpa tekanan, menyalahkan, atau menakut-nakuti mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *