Gugatan ke MK Soroti Jumlah Anggota Wantimpres, Pemohon Minta Maksimal 9 Orang demi Efisiensi APBN
JAKARTA — Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Muhamad Riziq Maulana mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap tidak adanya batasan maksimal jumlah anggota Wantimpres. Menurut pemohon, kondisi itu berpotensi membuka ruang bagi pembentukan struktur penasihat presiden dengan jumlah anggota yang besar dan konsekuensi pembiayaan yang perlu diperhitungkan secara cermat.
Dalam permohonannya, pemohon menilai jumlah anggota Wantimpres perlu dibatasi demi menjaga efisiensi anggaran negara serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif.
Soroti Beban Anggaran Negara
Pemohon menyoroti potensi pembengkakan belanja negara apabila jumlah anggota Wantimpres terus bertambah. Dalam materi gugatan yang disampaikan, hak keuangan setiap anggota disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan.
Pemohon juga membandingkan jumlah anggota Wantimpres dengan keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Apabila Wantimpres beranggotakan 26 orang, menurut perhitungan yang dikemukakan dalam permohonan, jumlah penasihat presiden dari kedua unsur tersebut mencapai 36 orang.
Pemohon memandang struktur tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan beban anggaran yang berlebihan. Namun, besaran hak keuangan dan total biaya yang sebenarnya perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta ketentuan anggaran yang berlaku.
Pemohon Minta Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal Sembilan Orang
Dalam gugatannya, Muhamad Riziq Maulana meminta Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang.
Usulan pembatasan itu, menurut pemohon, ditujukan untuk mendorong efisiensi penggunaan APBN sekaligus menjaga agar lembaga pemberi nasihat kepada presiden tetap ramping dan efektif.
Gugatan tersebut menempatkan persoalan jumlah anggota lembaga penasihat presiden sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai efisiensi birokrasi, pengelolaan keuangan negara, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, permohonan yang diajukan ke MK tidak serta-merta mengubah ketentuan undang-undang yang berlaku. Perubahan baru dapat terjadi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sesuai amar putusannya.
Menunggu Proses dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengaturan kelembagaan di lingkungan kepresidenan serta konsekuensi pembiayaannya terhadap keuangan negara.
Publik kini menantikan proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk pertimbangan hukum yang akan digunakan dalam menilai permohonan tersebut.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai jumlah anggota Wantimpres tidak hanya menyangkut besar atau kecilnya struktur organisasi, tetapi juga bagaimana memastikan fungsi pemberian nasihat kepada presiden berjalan optimal, transparan, dan sebanding dengan penggunaan anggaran negara.
Catatan: Status pendaftaran perkara, nomor perkara, isi lengkap petitum, serta ketentuan hak keuangan anggota perlu diverifikasi melalui dokumen resmi Mahkamah Konstitusi dan peraturan terkait sebelum berita diterbitkan.
