Golok, Pisau Dapur hingga Busur Panah di Rumah Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasan Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat
NASIONAL — Apakah golok untuk berkebun, pisau dapur untuk memasak, hingga busur panah untuk kegiatan olahraga dapat dianggap sebagai senjata tajam dan disita polisi ketika terjadi penggeledahan?
Pertanyaan tersebut ramai diperbincangkan masyarakat setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi sorotan publik pada akhir Oktober 2026.
Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang dari lokasi penggeledahan, termasuk senjata tajam, busur dan anak panah, serta berbagai benda lainnya. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan penting: apakah masyarakat yang menyimpan golok, pisau, parang, atau busur panah untuk kebutuhan sehari-hari harus khawatir berhadapan dengan hukum?
Jawabannya: tidak sesederhana itu. Hukum membedakan antara kepemilikan alat untuk keperluan yang sah, penggunaan benda sebagai senjata dalam tindak pidana, dan penyitaan benda untuk kepentingan penyidikan.
1. APAKAH GOLok DAN PISAU DAPUR BOLEH DISIMPAN DI RUMAH?
Ketentuan mengenai senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2.
Pasal 2 ayat (1) mengatur larangan tanpa hak terhadap sejumlah perbuatan terkait senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Namun, Pasal 2 ayat (2) memberikan pengecualian. Benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan yang sah, serta benda pusaka atau barang kuno tidak termasuk dalam pengertian senjata sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.
Artinya, golok yang memang digunakan untuk membersihkan kebun, parang untuk pekerjaan pertanian, dan pisau yang digunakan sebagai peralatan dapur tidak otomatis menjadi barang terlarang hanya karena bentuknya tajam.
Hal yang perlu diperhatikan adalah fungsi, tujuan penggunaan, serta keadaan konkret ketika benda tersebut ditemukan atau digunakan.
2. BAGAIMANA DENGAN BUSUR DAN ANAK PANAH?
Busur dan anak panah perlu dilihat berdasarkan fungsi serta konteks penggunaannya.
Peralatan panahan yang digunakan untuk olahraga, latihan, atau kegiatan ekstrakurikuler tidak otomatis dapat disamakan dengan senjata yang dimiliki untuk melakukan tindak pidana.
Namun, bukan berarti semua busur dan anak panah secara otomatis bebas dari pemeriksaan hukum. Apabila ditemukan dalam suatu perkara pidana, penyidik dapat menelusuri kepemilikan, tujuan penggunaan, kondisi benda, serta kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Dengan demikian, peralatan olahraga dan benda yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana harus dibedakan berdasarkan fakta, bukan semata-mata bentuk fisiknya.
3. KAPAN BENDA SEHARI-HARI DAPAT MENJADI BARANG BUKTI?
Ada perbedaan mendasar antara benda yang secara hukum boleh dimiliki dengan benda yang disita sebagai barang bukti.
Pisau dapur, misalnya, tetap merupakan peralatan rumah tangga. Akan tetapi, apabila pisau tersebut diduga digunakan untuk mengancam atau melukai seseorang, benda itu dapat menjadi objek penyitaan untuk kepentingan pembuktian perkara pidana.
Demikian pula golok atau busur panah. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa benda tersebut digunakan untuk melakukan, mempersiapkan, atau berkaitan dengan tindak pidana, penyidik dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perlu dipahami, penyitaan tidak otomatis membuktikan pemilik benda melakukan kejahatan. Status seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian.
4. POLISI TIDAK BOLEH MENYITA BARANG SECARA SEMBARANGAN
Ini bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 123, KUHAP baru mengatur kategori benda yang dapat disita, antara lain benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana, digunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, digunakan untuk menghalangi penyidikan, maupun benda yang secara khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
Pasal 119 mengatur mekanisme permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, Pasal 120 memberikan kemungkinan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu terhadap benda bergerak, dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.
Sementara itu, Pasal 122 mengatur kewajiban penyidik menunjukkan surat perintah dan izin penyitaan, menghadirkan dua orang saksi, serta membuat berita acara penyitaan.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum tindakan penyitaan dan memperoleh dokumen sesuai ketentuan.
Penyitaan bukan tindakan tanpa batas. Benda yang tidak memenuhi ketentuan penyitaan dapat dimintakan pengembalian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
5. APA YANG TERJADI DALAM KASUS PENGGELEDAHAN PONPES SUKOHARJO?
Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menjadi perhatian karena terdapat perbedaan penjelasan antara pihak pesantren dan aparat kepolisian.
Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang, termasuk peralatan yang menurut pengurus digunakan untuk kegiatan kebersihan lingkungan dan ekstrakurikuler panahan.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Kapolda Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa sejumlah benda ditemukan di lokasi yang diperiksa.
Komnas HAM kemudian menyoroti dugaan persoalan prosedur penggeledahan serta perlakuan terhadap santriwati di bawah umur. Komnas HAM meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Perkembangan berikutnya, Polres Sukoharjo menyampaikan bahwa sejumlah barang telah dikembalikan setelah dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki. Namun, berdasarkan pemberitaan yang tersedia, terdapat barang tertentu yang masih berada dalam penguasaan penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap hubungan setiap barang dengan perkara yang sedang ditangani.
6. APA YANG HARUS DILAKUKAN MASYARAKAT JIKA BARANG MILIKNYA DISITA?
Masyarakat tidak perlu panik apabila memiliki peralatan rumah tangga, perkebunan, atau olahraga yang digunakan untuk kepentingan sah.
Namun, ada beberapa langkah yang patut diperhatikan:
- Simpan golok, parang, dan pisau sesuai fungsi serta kebutuhan penggunaannya.
- Apabila membawa alat kerja ke kebun atau lokasi pekerjaan, pastikan tujuan dan penggunaannya jelas.
- Simpan peralatan olahraga, termasuk busur panah, sebagai inventaris kegiatan yang sah apabila memang digunakan untuk latihan atau ekstrakurikuler.
- Apabila terjadi penyitaan, tanyakan dasar hukum dan mintalah dokumen penyitaan sesuai ketentuan KUHAP.
- Catat jenis dan jumlah barang yang diambil serta mintalah salinan berita acara.
- Jika merasa penyitaan tidak sesuai prosedur atau barang tidak memiliki hubungan dengan perkara, pemilik dapat meminta bantuan advokat untuk menempuh mekanisme keberatan atau permohonan pengembalian.
Jangan menghalangi tindakan aparat secara fisik. Gunakan jalur hukum agar hak masyarakat tetap terlindungi.
KESIMPULAN: JANGAN SAMAKAN PERKAKAS RUMAH TANGGA DENGAN SENJATA KEJAHATAN
Golok untuk berkebun, pisau untuk memasak, dan busur panah untuk olahraga tidak otomatis menjadikan pemiliknya sebagai pelaku tindak pidana.
Namun, benda-benda tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan atau penyitaan apabila terdapat dasar hukum dan keterkaitan yang relevan dengan suatu perkara.
Prinsipnya sederhana: penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga wajib dilindungi.
Tidak boleh ada kriminalisasi hanya karena seseorang memiliki peralatan yang digunakan secara sah. Sebaliknya, tidak boleh pula ada penyalahgunaan benda apa pun untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana.
Hukum harus berdiri di atas fakta, bukti, prosedur, dan keadilan.
Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.
