Gedung DPRD Pati Disegel Massa AMPB, LBH Djoeang Pertanyakan Dugaan Pembiaran
PATI — Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi lokasi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis malam, 13 Agustus 2026. Massa bertahan di dalam dan sekitar gedung hingga sejumlah anggota DPRD sempat tertahan di ruang paripurna.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 19.41 WIB. Gerbang gedung DPRD disebut disegel sehingga anggota dewan yang berada di dalam gedung mengalami kesulitan untuk meninggalkan lokasi.
Situasi kemudian mencair sekitar pukul 21.00 WIB setelah personel Satreskrim Polresta Pati turun tangan dan membubarkan massa.
Peristiwa tersebut menuai kecaman dari Direktur LBH Pemuda Djoeang Pati, Fatkhurrahman. Ia menilai penyampaian aspirasi tidak semestinya dilakukan dengan cara memasuki dan menduduki ruang lembaga legislatif.
LBH Djoeang Kecam Aksi AMPB
Fatkhurrahman menyampaikan kritik keras terhadap aksi AMPB yang berlangsung di gedung DPRD Pati.
“Saya mengecam keras aksi AMPB 13 Agustus 2026 yang dilakukan dengan cara yang tidak menjunjung adat kesopanan dan etika. Mereka lebih mengedepankan sifat arogan,” ujar Fatkhurrahman.
Menurutnya, gedung DPRD merupakan fasilitas institusi publik yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat Pati secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban, etika, serta aturan yang berlaku.
“Jangan korbankan institusi atau lembaga legislatif dengan gerakan-gerakan murahan. Masyarakat sekarang sudah cerdas dan bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Pertanyakan Pengamanan dan Dugaan Pembiaran
Selain mengkritik massa aksi, Fatkhurrahman juga mempertanyakan langkah pencegahan dari unsur pengamanan ketika massa mulai memasuki dan menduduki gedung DPRD.
Ia menyoroti keberadaan Pamdal DPRD, Satpol PP, maupun aparat terkait yang menurutnya semestinya dapat melakukan langkah antisipasi.
Fatkhurrahman bahkan menyampaikan dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu.
“Kami sangat yakin bahwa peristiwa yang kemarin terjadi di Gedung DPRD diduga dapat restu dari Plt. Bupati dan Ketua DPRD, karena ada pembiaran terhadap peserta demo AMPB,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dalam peristiwa tersebut.
“Dengan kejadian kemarin, masyarakat bertanya, ada apa dengan Ketua DPRD? Kok sangat aneh, masak institusinya diacak-acak kok terkesan membiarkan?” ujarnya.
Namun, tudingan mengenai adanya “restu” maupun pembiaran tersebut masih merupakan pendapat dan dugaan yang disampaikan Fatkhurrahman. Belum ada bukti yang dapat menyimpulkan bahwa aksi tersebut memang mendapat persetujuan atau koordinasi dari pihak-pihak yang disebut.
Ketua DPRD Hadir di Lokasi
Dalam peristiwa tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin diketahui berada di lokasi dan sempat berdialog dengan massa dengan naik ke atas mobil komando.
Kehadiran Ali di tengah massa menjadi bagian dari upaya komunikasi antara pihak legislatif dan peserta aksi.
Nama Ali Badrudin sebelumnya juga pernah disebut dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Ali Badrudin juga telah membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.
Plt Bupati Pati Belum Memberikan Pernyataan
Sorotan lainnya tertuju kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Di tengah situasi yang terjadi di gedung DPRD Pati, Chandra disebut belum memberikan pernyataan kepada media meski telah dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai kondisi wilayah dan peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta agar persoalan kondusivitas di Pati dikonfirmasi kepada Plt Bupati Pati.
Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Risma Ardhi Chandra mengenai aksi AMPB, penyegelan gedung DPRD, maupun tudingan pembiaran yang disampaikan LBH Pemuda Djoeang.
Polemik Menunggu Kejelasan
Peristiwa di gedung DPRD Pati tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme pengamanan fasilitas publik, cara penyampaian aspirasi, hingga respons pemerintah daerah terhadap situasi yang berkembang.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif. Di sisi lain, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan serta fungsi lembaga publik.
Untuk memastikan informasi mengenai dugaan pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta bukti yang dapat diverifikasi.
Hingga ada penjelasan resmi dan bukti yang memadai, tudingan mengenai adanya restu atau pembiaran terorganisir harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
