Eks Direktur Teknis Bea Cukai Fadjar Donny Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

0
IMG-20260819-WA0101

JAKARTA — Eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dakwaan terhadap Fadjar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Fadjar didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya terkait dugaan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang 2022–2024.

Diduga Samarkan Produk CPO sebagai POME

Dalam dakwaan, JPU mengungkap dugaan modus berupa penyamaran produk CPO dan turunannya sebagai palm oil mill effluent (POME), yakni limbah cair yang berasal dari proses pengolahan kelapa sawit.

Jaksa juga menduga terdapat proses pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan kode Harmonized System (HS).

Menurut dakwaan, rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghindari sejumlah kewajiban dalam kegiatan ekspor, termasuk persetujuan ekspor, domestic market obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan ekspor atau levy.

Kerugian Negara Rp7,37 Triliun

JPU menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,37 triliun. Nilai itu disebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 2 Juni 2026.

Dalam dakwaan juga disebutkan Fadjar diduga meminta penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit melalui Sofyan Marhaban.

Jaksa menyebut Lila Harsyah Bakhtiar kemudian menyusun draf tersebut dan memasukkan sejumlah produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, ke dalam kategori minyak asam sawit atau POME.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang nantinya akan diuji melalui proses persidangan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Perkara ini menjadi perhatian karena menyeret mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta berkaitan dengan tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit.

Meski dakwaan jaksa memuat berbagai dugaan perbuatan dan nilai kerugian negara, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi yang dapat mendukung posisi hukum mereka.

Pengadilan selanjutnya akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk klasifikasi barang, kode HS, kewajiban ekspor, serta mekanisme pengawasan di sektor kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *