Eks Bripda Polres Toraja Utara Kembali Dipecat, Dugaan Manipulasi Pernikahan untuk Hindari Sanksi Etik Jadi Sorotan

0
1785891993997

JAKARTA – Kasus yang melibatkan mantan anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti, kembali menjadi sorotan publik setelah rangkaian proses hukum dan etik yang dijalaninya memunculkan perhatian luas. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan terhadap korban serta penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan di berbagai media, perkara bermula pada 2023 ketika seorang perempuan berusia 23 tahun melaporkan Bripda Fauzan atas dugaan pemerkosaan. Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga mengaku mendapat ancaman penyebaran foto dan video pribadi sehingga mengalami tekanan psikologis.

Atas perkara tersebut, Propam Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Pernikahan Jadi Pertimbangan Sidang Banding

Dalam proses banding atas putusan etik tersebut, Bripda Fauzan diketahui telah menikahi pelapor pada Desember 2023.

Pernikahan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam proses banding etik, sehingga putusan PTDH dibatalkan dan diganti dengan sanksi administratif berupa demosi serta penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu.

Perkembangan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena memunculkan diskusi mengenai batasan penerapan pendekatan restoratif dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Muncul Laporan Baru

Pada 2025, perempuan tersebut kembali melaporkan Bripda Fauzan, kali ini terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Laporan baru tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian melalui pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelanggaran kode etik.

Setelah melalui proses persidangan etik, Propam kembali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Fauzan pada November 2025.

Selain proses etik, perkara pidana yang berkaitan dengan laporan terbaru juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi Evaluasi Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta pentingnya memastikan bahwa setiap penyelesaian perkara tidak mengabaikan hak-hak korban.

Sejumlah pemerhati hukum menilai setiap penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan kepentingan korban, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Hingga kini, perkara tersebut menjadi salah satu contoh yang banyak dibahas dalam diskusi mengenai reformasi penegakan hukum, penguatan kode etik aparat penegak hukum, dan peningkatan sistem perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *