Dugaan Skandal Seleksi Bintara Polri Jambi Hampir Rp28 Miliar, Tiga Oknum Polisi Disebut Terseret Aliran Dana
JAMBI — Dugaan skandal penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi kembali menjadi sorotan. Nilai uang yang disebut dihimpun dari para korban mencapai hampir Rp28 miliar, sementara sedikitnya tiga anggota Polri disebut dalam keterangan kuasa hukum Briptu MD terkait dugaan aliran dana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Briptu MD memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo, Briptu MD disebut mengungkap sejumlah nama yang diduga mengetahui maupun menerima bagian dari uang dalam praktik tersebut.
Salah satu nama yang disebut adalah Kombes Pol H, yang disebut pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi. Menurut Ferdi, dugaan keterlibatan tersebut juga disebut tercantum dalam BAP Briptu MD.
Ferdi menyampaikan bahwa sebagian dana dari skema yang diduga digunakan untuk menjanjikan kelulusan calon anggota Polri disebut mengalir kepada Kombes Pol H.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan pihak yang diperiksa dan kuasa hukum. Status hukum serta kebenaran dugaan aliran dana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dua Skema Dugaan Penipuan
Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan praktik tersebut berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Dalam skema reguler, puluhan calon peserta disebut menyerahkan uang dengan harapan dapat lolos menjadi anggota Polri. Dari skema tersebut, kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara itu, terdapat skema kuota khusus yang belakangan disebut fiktif. Kerugian dari skema tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.
Jika kedua angka tersebut digabungkan, nilai dana yang dipersoalkan mendekati Rp28 miliar.
Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan Briptu MD dalam perkara tersebut. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada satu orang.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Menurut dia, penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, membantu, menerima, atau memiliki peran dalam praktik tersebut.
Selain Kombes Pol H, dua nama lain yang disebut kuasa hukum adalah Ipda P dan Brigadir R. Keduanya disebut diduga turut menerima aliran uang.
Penyebutan nama-nama tersebut, bagaimanapun, belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, komunikasi, aliran rekening, serta keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Uang Ratusan Juta hingga Rp1 Miliar
Dalam keterangan kuasa hukum, para korban disebut menyerahkan uang dalam jumlah sangat besar. Nilainya berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang.
Briptu MD disebut awalnya mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang berminat mengikuti proses penerimaan anggota Polri. Para calon peserta tersebut disebut dengan istilah “pasien”.
Dalam skema reguler, Briptu MD disebut menghimpun sekitar 27 calon peserta. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus.
Sementara dalam skema kuota khusus yang disebut fiktif, terdapat sekitar 16 korban yang dijanjikan dapat masuk melalui jalur khusus.
Persoalan kemudian berkembang ketika Briptu MD disebut diminta bertanggung jawab atas uang peserta yang gagal dalam seleksi reguler.
Karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang dalam jumlah besar tersebut, Briptu MD kemudian disebut membuat skema kuota khusus yang menurut kuasa hukumnya ternyata tidak benar-benar tersedia.
“Karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Minta Penelusuran hingga Tingkat Pusat
Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem seleksi dan kelulusan.
Menurut Ferdi, kemampuan meluluskan peserta dalam proses penerimaan anggota Polri tidak semestinya berada pada satu orang dengan pangkat tertentu.
“Klien kami tidak bisa seorang diri. Tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri. Klien kami ini jadi tumbal saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diverifikasi penyidik. Apakah benar terdapat pihak lain yang terlibat, sejauh mana akses masing-masing pihak, serta bagaimana mekanisme dugaan kelulusan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti digital maupun finansial.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kuasa hukum Briptu MD juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan keterangan Briptu MD yang dinilai mengarah kepada dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian lainnya.
Kasus ini kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai hampir Rp28 miliar uang yang disebut berasal dari para korban. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, serta ke mana seluruh aliran dana tersebut bermuara.
Polda Jambi disebut masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum polisi.
Publik pun menunggu proses hukum yang dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Jika terdapat bukti keterlibatan pihak lain, maka setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, setiap nama yang disebut dalam keterangan maupun pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan atau bukti hukum yang menentukan.
Yang menjadi perhatian utama adalah memastikan proses rekrutmen anggota Polri berlangsung sesuai prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), serta tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi yang merugikan masyarakat.
Sumber: Berita Nusantara/Facebook, berdasarkan keterangan kuasa hukum Briptu MD.
