Duduk Perkara Sengketa Lahan Tanah Abang: Hercules Bersitegang dengan Menteri Ara, DPR Minta BPN Turun Tangan

0
Screenshot_20261026-011944

SOROTAN PUBLIK — JAKARTA — Perselisihan antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini mendapat tanggapan dari DPR yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memediasi pihak-pihak yang berselisih.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa perbedaan klaim atas kepemilikan tanah perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berwenang. Menurutnya, BPN dapat memfasilitasi mediasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai riwayat dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Hercules Mengaku Mengeluarkan Uang Puluhan Miliar Rupiah

Polemik mencuat setelah Hercules menyampaikan protes terkait lahan yang menurutnya bukan tanah kosong. Ia mengaku telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan atau mengosongkan lahan tersebut.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram GRIB Jaya, Hercules menyampaikan keberatannya kepada Maruarar. Ia meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan yang menurutnya dapat merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Hercules juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal Maruarar sebelum menjabat sebagai menteri. Pernyataannya disampaikan dengan nada keras dan memicu perhatian publik.

Namun, pengakuan Hercules mengenai pengeluaran uang dan klaim atas lahan tersebut perlu dibedakan dari kepastian hukum kepemilikan. Pembuktian hak atas tanah tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, riwayat administrasi, dan proses hukum yang berlaku.

Menteri Ara Menyebut Lahan sebagai Aset Negara

Di sisi lain, Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan yang menjadi pokok persoalan di Tanah Abang merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Maruarar menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan PT KAI, untuk memeriksa status lahan tersebut. Pemerintah merencanakan pemanfaatan lahan itu untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar bantaran rel kereta api.

Rencana tersebut belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan karena persoalan kepemilikan masih dipersengketakan.

Ahli Waris dan PT KAI Memiliki Dasar Klaim Berbeda

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 4,3 hektare. Pihak Hercules mendukung klaim ahli waris Sulaeman Effendi, yang disebut sebagai ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo.

Tim advokasi GRIB Jaya menyatakan bahwa pihak ahli waris memiliki dasar administrasi pertanahan berupa dokumen verponding dan mempertanyakan dasar yang digunakan PT KAI untuk mengklaim lahan tersebut.

Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan berdasarkan data yang tercatat, bidang tanah tersebut merupakan aset PT KAI dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang terdaftar.

Perbedaan pandangan mengenai dokumen dan riwayat tanah itulah yang menjadi inti sengketa. Klaim dari masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan dokumen asli, kesesuaian lokasi, riwayat hak, serta putusan atau proses hukum yang berlaku.

Sengketa Telah Masuk Jalur Pengadilan

Persoalan tersebut juga telah berlanjut ke ranah hukum. Pemberitaan detikcom menyebut gugatan yang diajukan ahli waris Sulaeman Effendi terkait lahan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Karena perkara kepemilikan sedang dipersoalkan melalui jalur hukum, status dan hak masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan bukti serta proses yang berwenang. Pernyataan salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi keputusan hukum final.

DPR Minta BPN Menengahi, Bukan Menghakimi

Ahmad Irawan meminta BPN yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN pimpinan Nusron Wahid untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. BPN dinilai memiliki kewenangan dan data yang relevan untuk menjelaskan riwayat administrasi pertanahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Langkah mediasi diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara. Namun, mediasi tidak boleh menggantikan proses peradilan apabila penentuan hak atas tanah memang harus diputus melalui pengadilan.

Persoalan ini juga menyangkut kepentingan masyarakat. Apabila lahan tersebut memang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi warga, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengabaikan hak pihak yang dapat membuktikan kepentingannya secara sah.

Publik berhak memperoleh kejelasan. Pemerintah perlu membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status aset, dasar penerbitan hak pengelolaan, riwayat dokumen tanah, serta perkembangan proses hukum tanpa mendahului putusan pengadilan.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa Tanah Abang harus bertumpu pada bukti dan hukum, bukan pada siapa yang paling keras menyampaikan klaim. Kepastian hukum dan kepentingan masyarakat harus dijaga secara bersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *