Dua Residivis Curanmor di 17 TKP Kota Jambi Dituntut 2,5 dan 1,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang diduga beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Jambi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa disebut merupakan residivis dan ditangkap oleh personel Polsek Jambi Selatan setelah diduga melakukan serangkaian pencurian di sejumlah lokasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Hedo Susanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Rizki Ardika Saputra dituntut menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam proses persidangan setelah jaksa memaparkan rangkaian perkara dan alat bukti yang diperoleh dalam penanganan kasus tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Diduga Beraksi di 17 Lokasi
Kasus ini bermula dari penyelidikan kepolisian terhadap laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Jambi. Dari hasil penyelidikan, kedua terdakwa diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor di 17 lokasi berbeda.
Personel Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua terdakwa. Polisi menyebut keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zabua mengatakan para pelaku diduga menyasar lokasi yang relatif sepi dan minim pengawasan. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di tempat umum tanpa sistem pengamanan tambahan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang dikembangkan petugas. Penangkapan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Pemilik
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak. Salah satunya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti lainnya tetap menjadi bagian dari proses pembuktian perkara sesuai kebutuhan persidangan. Keberadaan barang bukti tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Kasus ini mendapat perhatian karena jumlah lokasi kejadian yang mencapai 17 TKP serta status kedua terdakwa yang disebut sebagai residivis. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Penanganan perkara hingga tahap persidangan menunjukkan proses hukum terus berjalan terhadap dugaan kejahatan curanmor di Kota Jambi. Namun, status kedua terdakwa tetap harus dipandang berdasarkan proses peradilan yang sedang berlangsung hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Masyarakat Kota Jambi diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci tambahan dan sistem keamanan lainnya dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam mencegah aksi curanmor. Selain penindakan terhadap pelaku, upaya pencegahan melalui peningkatan keamanan lingkungan dan kesadaran masyarakat juga diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
