Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Ajukan Penundaan Pemeriksaan

0
1792254227240-1

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Terbaru, KPK mengungkapkan bahwa Nusron mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan tersebut disebut-sebut menuju Malaysia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Taufik menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron pada jadwal sebelumnya disertai alasan adanya agenda lain yang bersamaan. Sementara itu, untuk jadwal pemeriksaan pada 14 Oktober 2026, Nusron disebut memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. KPK akan menilai apakah alasan yang disampaikan dapat dianggap patut dan wajar atau perlu dilakukan penjadwalan ulang.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

KPK belum memastikan keputusan akhir terkait jadwal pemeriksaan berikutnya. Penyidik masih melakukan evaluasi terhadap surat dan alasan yang disampaikan oleh Nusron.

Pemeriksaan Nusron dalam perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan pemblokiran HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut dari KPK, langkah berikutnya terhadap pemanggilan Nusron masih menunggu hasil evaluasi penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *