DPR Desak Pemerintah Buka Pintu Bantuan ASEAN untuk Tangani Karhutla, Enam Provinsi Jadi Prioritas

0
1791970468073-1

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah mempertimbangkan penerimaan bantuan internasional, khususnya dari negara-negara ASEAN, untuk membantu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bantuan dari negara tetangga dapat menjadi bentuk solidaritas regional sekaligus wujud tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak lintas negara.

Daniel juga menyoroti keberadaan perusahaan pemegang konsesi perkebunan yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Menurutnya, aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Ia memperingatkan bahwa potensi kebakaran dapat memburuk hingga Desember 2026 dan berlanjut sampai Maret 2027. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan penetapan status bencana nasional serta membuka peluang kerja sama dan bantuan internasional untuk memperkuat penanganan di lapangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena pemerintah menilai masih mampu menangani situasi tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan luas lahan karhutla yang masih dalam penanganan mencapai 639,23 hektare per 12 Oktober 2026.

Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Besarnya wilayah yang menjadi perhatian menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat dalam mengendalikan kebakaran dan mencegah meluasnya titik api.

Selain upaya pemadaman, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, serta kesiapan personel dan sarana penanggulangan juga menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.

Dorongan agar pemerintah mempertimbangkan bantuan ASEAN turut membuka ruang pembahasan mengenai sejauh mana kerja sama regional dapat memperkuat kapasitas Indonesia dalam menghadapi bencana lingkungan.

Keputusan mengenai penerimaan bantuan internasional dan penetapan status bencana nasional tetap berada dalam kewenangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kapasitas penanganan, serta kebutuhan masyarakat terdampak.

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *