DJKI Usulkan Pendaftaran Desain Industri Rampung dalam 33 Hari, Digitalisasi dan AI Jadi Kunci Percepatan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengusulkan percepatan proses permohonan pendaftaran desain industri dari sekitar 45 hari menjadi 33 hari. Usulan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan pembaruan regulasi desain industri di Indonesia yang selama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Setelah berlaku lebih dari dua dekade, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi kreatif yang semakin cepat. Transformasi digital, perdagangan lintas batas, serta penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses penciptaan desain menjadi sejumlah faktor yang mendorong perlunya penguatan dan pembaruan kerangka hukum.
Digitalisasi Jadi Kunci Percepatan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa percepatan layanan pendaftaran desain industri dapat dilakukan melalui digitalisasi proses secara menyeluruh.
Digitalisasi tersebut mencakup proses pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Selain itu, penyederhanaan persyaratan dokumen dan penerapan pemeriksaan berbasis risiko turut menjadi bagian dari opsi yang dibahas untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Pemanfaatan teknologi, termasuk AI, juga dinilai dapat membantu mempercepat proses penelusuran data pembanding atau prior art search serta mendukung pemeriksaan substantif.
Namun, percepatan layanan tetap harus berjalan beriringan dengan kualitas pemeriksaan. Tujuannya bukan sekadar memangkas waktu administrasi, melainkan menciptakan sistem pendaftaran yang lebih cepat, transparan, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
“
Keterlibatan DPR dan Pemangku Kepentingan
FGD tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, akademisi, pelaku usaha, asosiasi industri kreatif, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena regulasi desain industri memiliki dampak langsung terhadap pelaku usaha, perancang, industri kreatif, konsultan kekayaan intelektual, hingga sistem penegakan hukum.
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi.
Pandangan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu memastikan substansi RUU benar-benar mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mengantisipasi perkembangan industri kreatif di masa depan.
Demokrasi legislasi tidak hanya berbicara mengenai proses pembentukan undang-undang, tetapi juga mengenai keterlibatan publik dalam memberikan masukan terhadap norma yang nantinya akan mengikat masyarakat dan dunia usaha.
Usulan Penghapusan Komisi Banding Dikaji
Selain percepatan proses pendaftaran, pembahasan juga menyentuh keberadaan Komisi Banding Desain Industri.
DJKI mengusulkan agar urgensi dan efektivitas keberadaan lembaga tersebut dikaji lebih mendalam. Hermansyah menilai mekanisme banding perlu dievaluasi agar tidak menambah rantai birokrasi dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara terkait penolakan permohonan desain industri.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penguatan mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Niaga. Namun, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dituangkan menjadi norma dalam RUU.
Perubahan mekanisme penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, akses keadilan, efektivitas proses, serta perlindungan hak pemohon dan pemegang hak desain industri.
Multiple Design Application hingga Hague System
RUU tentang Desain Industri juga membahas kemungkinan penguatan mekanisme multiple design application atau pengajuan beberapa desain dalam satu permohonan.
Jika diterapkan sesuai dengan ketentuan yang nantinya disepakati, mekanisme tersebut berpotensi memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi pelaku usaha yang memiliki beberapa desain untuk didaftarkan.
Pembahasan lainnya mencakup perluasan masa penangguhan pengumuman atau grace period terkait aspek kebaruan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perancang untuk mempersiapkan desain sebelum mengajukan permohonan perlindungan tanpa kehilangan aspek kebaruan yang menjadi salah satu unsur penting dalam perlindungan desain industri.
Selain itu, mekanisme pendaftaran internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan Hague System turut menjadi perhatian. Penguatan mekanisme tersebut dapat membuka peluang bagi pemilik desain dari Indonesia untuk memperoleh perlindungan di berbagai negara secara lebih efisien.
Tantangan Perlindungan Desain di Era AI
Perkembangan kecerdasan buatan menjadi salah satu tantangan baru yang turut masuk dalam pembahasan RUU.
Semakin banyaknya teknologi AI yang mampu membantu menghasilkan karya visual dan desain menimbulkan pertanyaan baru mengenai kepemilikan hak, status pencipta, serta batas perlindungan hukum terhadap desain yang dibuat dengan bantuan sistem kecerdasan buatan.
Persoalan tersebut membutuhkan pengaturan yang hati-hati agar regulasi tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Di sisi lain, perlindungan hukum juga harus tetap memberikan kepastian bagi manusia sebagai perancang dan pemilik hak atas suatu desain.
Pembahasan ini menjadi semakin relevan karena perkembangan AI berpotensi mengubah cara pelaku industri kreatif menciptakan, mengembangkan, dan memasarkan produk.
Perkuat Pengawasan Produk di Perbatasan
Aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Desain Industri. Salah satunya melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan otoritas kepabeanan.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk memperkuat border measures atau langkah pengawasan di perbatasan terhadap produk yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
Pengawasan yang efektif di pintu masuk barang diharapkan dapat membantu mencegah peredaran produk yang melanggar hak desain industri sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat kepada pelaku usaha dalam negeri.
Selain penegakan hukum, struktur biaya permohonan dan perpanjangan desain industri juga menjadi bagian dari kajian. Biaya layanan diharapkan tetap kompetitif dan terjangkau bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama mampu mendukung keberlanjutan sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Regulasi Baru Diharapkan Lebih Responsif
Hermansyah menegaskan bahwa berbagai usulan yang dibahas dalam forum tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masukan dari akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, konsultan kekayaan intelektual, serta masyarakat tetap diperlukan untuk menyempurnakan substansi RUU.
Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan sekaligus memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan model bisnis.
Pembahasan RUU tentang Desain Industri diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih modern, responsif, dan mampu memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif.
Perlindungan desain industri yang kuat bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan daya saing ekonomi kreatif Indonesia. Ketika karya dan inovasi mendapatkan perlindungan yang memadai, pelaku usaha akan memiliki dorongan lebih besar untuk berinovasi dan mengembangkan produk bernilai tambah.
Target percepatan pendaftaran dari sekitar 45 hari menjadi 33 hari, jika nantinya diwujudkan melalui regulasi dan sistem pelayanan yang tepat, dapat menjadi salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih cepat dan efisien.
Namun, kecepatan tetap harus berjalan bersama kepastian hukum dan kualitas pemeriksaan. Sebab, tujuan akhir dari pembaruan sistem bukan sekadar mempercepat proses administrasi, melainkan memastikan bahwa setiap desain yang didaftarkan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi penciptanya, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
