Demonstrasi 27 Agustus di Depan DPR Menyita Perhatian, RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama
Sorotan Publik — Demonstrasi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi perhatian publik. Massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari desakan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga kritik terhadap sejumlah kebijakan dan penanganan persoalan nasional.
Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, massa masih bertahan di sekitar kompleks parlemen. Aksi tersebut diikuti berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Selain isu pemberantasan korupsi, massa juga menyuarakan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur serta persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Utama
Salah satu tuntutan yang paling banyak disuarakan massa adalah agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah mahasiswa mengaku terdorong oleh gerakan masyarakat Pati yang sebelumnya mendatangi DPR untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Perwakilan massa dari Universitas BSI mengatakan mereka melihat persoalan korupsi sebagai salah satu masalah serius karena kerugian negara akibat praktik korupsi dinilai sangat besar.
Mereka menilai mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi perlu diperkuat agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan sesegera mungkin,” ujar salah satu perwakilan massa sebagaimana diberitakan BBC Indonesia.
Massa juga mempertanyakan alasan DPR belum menyelesaikan pembahasan aturan tersebut dan mendesak agar pengesahan dilakukan sebelum Desember 2026.
Data Kerugian Negara Ikut Disorot
Dalam pemberitaan tersebut, data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2019–2023 turut menjadi salah satu dasar argumen yang disampaikan mengenai pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset.
ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp234,8 triliun dalam periode tersebut. Sementara itu, uang pengganti yang disebut kembali kepada negara hanya sekitar Rp32,8 triliun atau 13,9 persen.
Data tersebut digunakan massa untuk menegaskan bahwa pemulihan aset hasil korupsi perlu menjadi perhatian serius dalam pemberantasan korupsi.
Namun, sebagian peserta aksi mengaku belum memperoleh salinan lengkap RUU Perampasan Aset sehingga belum mengetahui secara rinci seluruh substansi yang sedang dibahas.
Massa Ancam Kembali Menggelar Aksi
Para mahasiswa yang hadir menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan perkembangan sesuai harapan.
Mereka menyebut kemungkinan melakukan aksi serupa pada September mendatang jika RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Sementara itu, suasana di depan Gedung DPR pada sore hari berlangsung dalam pengamanan aparat. Massa membawa bendera organisasi, spanduk dan berbagai tulisan tuntutan.
Salah satu spanduk bahkan memuat tuntutan keras terhadap pelaku korupsi. Massa juga menyampaikan aspirasi melalui orasi dan yel-yel.
Pagar DPR Digedor Massa
Seiring berjalannya aksi, sebagian massa terlihat menggedor pagar kompleks DPR yang memiliki ketinggian sekitar enam meter.
Situasi tersebut menjadi bagian dari dinamika demonstrasi yang berlangsung hingga sore hari.
Di tengah berbagai tuntutan yang disuarakan, aksi 27 Agustus memperlihatkan bahwa isu pemberantasan korupsi, pengembalian aset negara serta sejumlah persoalan sosial dan kebijakan pemerintah masih menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat.
RUU Perampasan Aset pun kembali menjadi salah satu isu utama yang didorong massa kepada DPR RI.
Perkembangan pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait substansi aturan, mekanisme perampasan dan pemulihan aset serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pelaksanaannya.
