Demo 27 Agustus di DPR: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Jadi Tuntutan, Puan Beri Jawaban

0
1787881698532

Sorotan Publik — Gelombang demonstrasi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tidak hanya menyoroti persoalan pemberantasan korupsi, tetapi juga membawa tuntutan keras agar negara memperkuat hukuman terhadap para pelaku korupsi.

Salah satu tuntutan yang mencuri perhatian adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sekaligus dorongan agar hukuman mati bagi koruptor diterapkan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

Aksi tersebut diikuti massa dari berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa. Sejumlah peserta membawa bendera organisasi, spanduk serta menyampaikan orasi mengenai korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Hukuman Mati bagi Koruptor Jadi Salah Satu Tuntutan

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebelumnya telah menyatakan dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Tuntutan tersebut muncul dari keresahan mengenai besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta persoalan pengembalian aset hasil kejahatan.

Sejumlah peserta aksi menilai hukuman yang diberikan kepada koruptor harus mampu memberikan efek jera dan memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Dalam orasi massa, bahkan muncul seruan keras mengenai hukuman maksimal terhadap koruptor.

Namun, tuntutan tersebut tetap merupakan aspirasi peserta demonstrasi, bukan berarti hukuman mati bagi koruptor telah menjadi ketentuan hukum baru di Indonesia.

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pusat perhatian demonstrasi.

Massa mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut karena mereka menilai mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi perlu diperkuat.

Menariknya, pada hari yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan perkembangan resmi mengenai pembahasan RUU tersebut.

Puan menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Menurutnya, waktu yang tersedia hingga akhir tahun masih akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Dengan demikian, terdapat titik temu antara tuntutan massa dengan agenda legislasi DPR, meskipun proses pembahasan hingga pengesahan tetap harus melewati tahapan yang berlaku.

Puan: DPR Terbuka Menerima Aspirasi Masyarakat

Sebelum aksi berlangsung, Puan juga menyatakan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat.

Puan menyebut pimpinan DPR dan pimpinan komisi secara bergantian menemui kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui audiensi.

Sikap tersebut menjadi penting karena demonstrasi 27 Agustus bukan hanya membawa tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, tetapi juga menyuarakan berbagai persoalan lain.

Di antaranya kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur serta persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Tanda Tangan Puan dan Aspirasi Massa

Di tengah demonstrasi yang berlangsung, nama Puan Maharani juga menjadi salah satu nama yang banyak dikaitkan dengan tuntutan massa karena posisinya sebagai Ketua DPR RI.

Bagi peserta aksi, DPR merupakan lembaga yang dianggap memiliki peran penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset.

Karena itu, aspirasi yang mereka sampaikan diarahkan kepada pimpinan dan anggota DPR agar pembahasan aturan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

Puan sendiri pada 27 Agustus menegaskan adanya target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan pengesahan paling lambat Desember 2026 telah diperhitungkan dalam tahapan pembahasan yang sedang berjalan.

Aspirasi Keras, Proses Hukum Tetap Harus Berjalan

Demonstrasi 27 Agustus memperlihatkan kuatnya tekanan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor, menjadi bagian dari aspirasi yang disuarakan massa.

Namun, setiap perubahan hukum tetap harus melalui mekanisme legislasi dan memperhatikan prinsip negara hukum, termasuk kepastian hukum, pembuktian, hak terdakwa serta ketentuan pidana yang berlaku.

Bagi masyarakat yang turun ke jalan, pesan utamanya jelas: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, DPR telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Kini publik menunggu apakah target tersebut benar-benar terealisasi dan sejauh mana aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam demonstrasi 27 Agustus akan tercermin dalam substansi aturan yang nantinya disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *