Delapan Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
PADANG — Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Prosesi PTDH berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026). Namun, kedelapan personel yang diberhentikan tersebut tidak hadir dalam prosesi pemecatan.
Delapan personel tersebut masing-masing Aiptu I, Aipda RSP, Aipda RS, Aipda RE, Aiptu PE, Aipda HH, Bripka EF, dan Brigadir RPJ.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melakukan pencoretan foto kedelapan personel tersebut sebagai simbol pemberhentian mereka dari institusi Polri.
Apri menjelaskan, pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para personel tersebut terjadi pada 2024 dan kemudian terungkap melalui proses pemeriksaan pada 2025.
“Personel ini melakukan pelanggaran dan dilakukan sidang sesuai dengan aturan. Kemudian diputus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” kata Apri usai prosesi pemecatan.
Bentuk Komitmen Menjaga Integritas Polri
Menurut Apri, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga integritas institusi Kepolisian.
Setiap anggota Polri, kata dia, dituntut menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
“Yang baik kita beri reward atau penghargaan, yang jelek kita lakukan punishment atau sanksi. Salah satunya hari ini kita lakukan PTDH terhadap delapan personel tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemberhentian terhadap kedelapan personel telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran, mereka dinilai tidak lagi dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
Polresta Padang Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
Selain melaksanakan PTDH, Polresta Padang juga melakukan penandatanganan komitmen moral untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
Komitmen tersebut melibatkan pimpinan hingga seluruh personel di jajaran Polresta Padang. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Apri menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di tengah masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal Polri.
“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebelum kita lakukan di luar, di masyarakat, kita juga mulai dari dalam. Kita lakukan pembersihan di lingkungan Polri,” pungkasnya.
