Delapan Personel Polresta Padang Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba, Kapolresta Tegaskan Bersih-Bersih dari Internal

0
1786811428029-1

PADANG — Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.

Prosesi pemberhentian tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026). Kedelapan personel yang dikenai PTDH tidak hadir dalam prosesi tersebut.

Mereka masing-masing berinisial Aiptu I, Aipda RSP, Aipda RS, Aipda RE, Aiptu PE, Aipda HH, Bripka EF, dan Brigadir RPJ.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melakukan pencoretan foto kedelapan personel tersebut sebagai simbol pemberhentian mereka dari institusi Polri.

Apri menjelaskan, pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi pada 2024 dan kemudian terungkap melalui proses pemeriksaan pada 2025.

“Personel ini melakukan pelanggaran dan dilakukan sidang sesuai dengan aturan. Kemudian diputus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” kata Apri usai prosesi pemecatan.

PTDH Jadi Bentuk Penegakan Disiplin Internal

Menurut Apri, pemberhentian delapan personel tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan untuk menjaga integritas institusi Kepolisian.

Ia menegaskan setiap personel Polri memiliki kewajiban menjalankan tugas secara baik serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Yang baik kita beri reward atau penghargaan, yang jelek kita lakukan punishment atau sanksi. Salah satunya hari ini kita lakukan PTDH terhadap delapan personel tersebut,” tegasnya.

Proses pemberhentian tersebut, lanjut Apri, telah melewati berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran, kedelapan personel tersebut diputus tidak lagi dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.

Perangi Narkoba Dimulai dari Internal

Selain prosesi PTDH, Polresta Padang juga melaksanakan penandatanganan komitmen moral untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

Komitmen tersebut dilakukan mulai dari jajaran pimpinan hingga seluruh personel Polresta Padang. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan internal kepolisian.

Apri menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya dilakukan terhadap masyarakat di luar institusi.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebelum kita lakukan di luar, di masyarakat, kita juga mulai dari dalam. Kita lakukan pembersihan di lingkungan Polri,” pungkasnya.

PTDH terhadap delapan personel tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat di lingkungan kepolisian tetap akan diproses sesuai aturan, termasuk ketika pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *