Danantara Groundbreaking PSEL Bekasi, Sulap 1.500 Ton Sampah Jadi Listrik
Sorotan Publik — Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu (26/8/2026).
Proyek strategis ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan. Kehadiran fasilitas tersebut ditujukan untuk mengubah persoalan sampah perkotaan menjadi sumber energi sekaligus mengurangi tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir.
Investasi Rp3 Triliun, Target Beroperasi 2028
PSEL Bekasi dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun. Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari atau lebih dari 500.000 ton per tahun.
Dengan kapasitas tersebut, fasilitas ini ditargetkan mampu menangani sekitar 70 persen timbulan sampah terolah di Kota Bekasi. Operasional komersial ditargetkan dimulai pada pertengahan 2028.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut pembangunan fasilitas tersebut sebagai salah satu langkah konkret untuk menangani persoalan sampah di Bekasi, terutama karena kapasitas TPA di kawasan tersebut telah menghadapi tekanan yang semakin besar.
Proyek ini juga diproyeksikan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau sekaligus mengurangi kebutuhan lahan TPA hingga sekitar 90 persen.
Sampah Diubah Menjadi Energi Listrik
Selain mengurangi volume sampah, PSEL Bekasi dirancang menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Fasilitas tersebut ditargetkan memasok energi hijau untuk sekitar 55.000 rumah di Kota Bekasi. Dengan demikian, sampah yang sebelumnya menjadi persoalan lingkungan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari sumber energi.
Dari sisi lingkungan, proyek ini menargetkan pengurangan emisi dari sampah yang sebelumnya masuk ke TPA hingga 80 persen. Pengurangan emisi karbon juga diproyeksikan mencapai sekitar 640.000 ton CO2 per tahun.
PSEL Bekasi akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Sistem tersebut dirancang untuk mengendalikan emisi dari proses pengolahan sampah.
Teknologi yang digunakan mengacu pada standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED). Selain itu, fasilitas tersebut direncanakan bersinergi dengan teknologi pirolisis untuk mengolah timbunan sampah eksisting menjadi bahan bakar minyak.
AMDAL dan Kerja Sama dengan PLN
Pembangunan proyek juga didukung sejumlah dokumen dan perjanjian yang menjadi bagian dari proses pengembangannya.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut telah diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 Agustus 2026.
Dalam kegiatan peresmian pembangunan, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN. Perjanjian tersebut menjadi dasar pembelian listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah sesuai skema yang ditetapkan pemerintah.
Harga listrik dalam PJBL disebut sebesar US$0,20 per kWh sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Bagian dari Strategi Pengelolaan Sampah Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan optimisme bahwa kolaborasi pemerintah, badan usaha dan sektor terkait dapat mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan di Indonesia.
PSEL Bekasi menjadi proyek kedua yang mulai dibangun Danantara setelah PSEL Denpasar Raya yang telah dimulai pada Juli 2026.
Dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah setiap hari, proyek di Bantargebang ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Bekasi, tetapi juga menghasilkan energi dan membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan energi dari sampah.
Keberhasilan proyek tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan teknologi, pengendalian emisi, kontinuitas pasokan sampah, pengelolaan residu serta pengawasan lingkungan selama fasilitas beroperasi.
