Bupati Siak Afni Zulkifli Tegas Lindungi Lahan Eks Karhutla: Jangan Sampai Ditanami Sawit!
SIAK, RIAU — Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Penegasan tersebut disampaikan saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Afni menyoroti ancaman kerusakan ekosistem gambut apabila lahan yang terbakar kembali dibuka atau dikeringkan untuk kepentingan perkebunan. Menurutnya, kawasan gambut memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menyimpan air dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan.
Ia menegaskan, lahan negara yang terdampak karhutla harus dilindungi dan dipulihkan sesuai peruntukannya, bukan justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Perlindungan Gambut Tidak Cukup dengan Memadamkan Api
Karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api. Penanganannya juga harus menyentuh akar persoalan, mulai dari pengawasan pembukaan lahan, perlindungan kawasan gambut, hingga pencegahan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila lahan gambut yang terbakar kembali dikeringkan tanpa memperhatikan karakteristik ekosistemnya, risiko kebakaran berulang dan kerusakan lingkungan dapat meningkat. Karena itu, upaya pemulihan perlu disertai pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan.
Afni juga mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Pemerintah Kabupaten Siak disebut telah menginstruksikan jajaran kecamatan hingga tingkat kampung untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Ujian Nyata Perlindungan Lingkungan
Sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga lahan bekas karhutla menjadi bagian penting dari upaya mencegah kerusakan ekosistem gambut yang lebih luas. Namun, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk memastikan status dan fungsi lahan, melakukan pemulihan ekologis, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten agar kawasan yang telah terbakar tidak kembali mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Perlindungan lingkungan bukan hanya soal menghijaukan kembali lahan, melainkan juga memastikan ekosistem tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Kini, tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut berjalan di lapangan sehingga lahan bekas karhutla benar-benar terlindungi dan tidak kembali menjadi sumber persoalan lingkungan.
