Bupati Bungo Dedy Putra Tegaskan Rotasi Jabatan Berbasis Kinerja: Pejabat Tak Kompeten Bisa Diganti
BUNGO — Pemerintah Kabupaten Bungo mulai memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian. Pengisian hingga rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bungo ditegaskan tidak lagi semata-mata mengandalkan mekanisme lelang jabatan, tetapi harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat memimpin rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Bungo, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, para camat, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Dedy menegaskan, sistem merit menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang lebih objektif, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja.
Menurutnya, penempatan maupun rotasi pejabat harus didasarkan pada penilaian yang terukur. Salah satu indikatornya adalah sasaran kinerja pegawai serta hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Artinya, jabatan tidak semestinya hanya menjadi tempat bagi seseorang untuk mempertahankan posisi. Pejabat yang mendapatkan amanah harus mampu menunjukkan kemampuan dan memberikan hasil nyata bagi organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, yang memiliki kinerja unggul dan memenuhi persyaratan tentu memiliki kesempatan untuk memimpin unit kerja,” tegas Dedy dalam rakor tersebut.
Sebaliknya, pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi standar kinerja akan mendapatkan evaluasi. Bahkan, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Bungo ingin menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar dalam menentukan siapa yang layak menduduki sebuah jabatan.
Sudah Terima Keputusan BKN
Penerapan sistem merit di Kabupaten Bungo disebut telah resmi berjalan setelah Pemkab Bungo menerima keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam enam bulan mendatang, tim BKN direncanakan turun langsung ke Kabupaten Bungo untuk melakukan evaluasi. Penilaian tersebut mencakup implementasi manajemen talenta sekaligus kinerja pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan sistem merit tidak hanya berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengelolaan ASN.
Pemkab Bungo berharap sistem tersebut mampu mendorong terbentuknya birokrasi yang semakin profesional, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penempatan ASN diharapkan benar-benar disesuaikan dengan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, pengisian jabatan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menduduki sebuah posisi, tetapi juga mengenai kemampuan pejabat tersebut dalam menjalankan tanggung jawab dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
Pesan yang dibawa Pemkab Bungo cukup jelas: jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab kinerja. Jika seorang pejabat tidak mampu memenuhi tuntutan kompetensi dan kinerja yang ditetapkan, evaluasi hingga pergantian bukan sesuatu yang harus dihindari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bungo membangun birokrasi yang menempatkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN.
