Buntut Pernyataan Percepatan Pemilu, Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim
JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pergantian kepemimpinan nasional sebelum Pemilu 2029 berbuntut laporan polisi.
Kelompok relawan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Gerakan Cinta Prabowo resmi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 September 2026, untuk melaporkan Budi Arie. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang dinilai menyinggung kemungkinan perubahan kepemimpinan nasional sebelum 2029.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap yang sebelumnya telah disampaikan kelompoknya.
Menurut Kurniawan, pernyataan Budi Arie telah menimbulkan keresahan di kalangan pendukung Prabowo. Ia juga menilai wacana tersebut tidak tepat disampaikan ketika pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan soal Percepatan Pemilu Jadi Sorotan
Polemik bermula dari pernyataan Budi Arie mengenai dinamika politik nasional yang menurutnya dapat bergerak lebih cepat dari jadwal Pemilu 2029.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Salah satu tafsir yang berkembang adalah kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan nasional sebelum berakhirnya periode pemerintahan yang sedang berjalan.
Pengamat politik BRIN Wasisto Raharjo Jati sebelumnya menilai percepatan Pemilu bukan persoalan sederhana karena terdapat berbagai tahapan administratif dan penyelenggaraan yang harus dipersiapkan jauh sebelum pemungutan suara.
Dalam konteks ketatanegaraan, pelaksanaan pemilu memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur oleh hukum. Karena itu, perubahan jadwal pemilu maupun pergantian kepemimpinan nasional tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pernyataan politik seseorang.
Relawan Prabowo Tempuh Jalur Hukum
Kurniawan mengatakan kelompoknya memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum.
Ia menyebut pernyataan Budi Arie telah membuat pendukung Prabowo merasa terganggu dan mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum.
Pelaporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum.
Penting dicatat, sebuah laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Laporan merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.
Budi Arie Sebelumnya Telah Meminta Maaf
Polemik ini juga terjadi setelah Budi Arie menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya mengenai “percepatan sejarah”.
Budi Arie menyatakan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang atau menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto maupun mengaitkannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski demikian, kontroversi tetap berkembang dan akhirnya berujung pada laporan dari kelompok relawan Prabowo ke Bareskrim.
Kasus tersebut kini memasuki ranah hukum. Aparat kepolisian yang menerima laporan memiliki kewenangan untuk memeriksa materi laporan, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, polemik mengenai pernyataan Budi Arie belum dapat disimpulkan sebagai perkara makar atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang menentukan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pernyataan politik mengenai pergantian kepemimpinan dan Pemilu 2029 memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat. Setiap pernyataan publik perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan maupun kegaduhan politik.
Kini publik menunggu bagaimana Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut dan apakah laporan itu akan berkembang menjadi proses hukum lebih lanjut atau justru berhenti setelah dilakukan pemeriksaan awal.
