Bea Cukai Morowali Amankan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp178 Miliar
MOROWALI — Bea Cukai Morowali terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar kawasan industri yang dinilai menjadi salah satu jalur rawan peredaran barang ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Morowali mencatat 222 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Dari ratusan penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari Rp178 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami telah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari Rp178 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang kami selamatkan mencapai Rp7 miliar,” ujar Muhariadi.
Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, nilai ultimum remedium hingga Juli 2026 tercatat mencapai Rp2,7 miliar.
PENGAWASAN DIPERKUAT DI JALUR DISTRIBUSI
Bea Cukai Morowali melakukan pengawasan melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, patroli, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.
Informasi masyarakat juga menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung kegiatan pengawasan di wilayah Morowali.
“Pengawasan kami lakukan di berbagai jalur distribusi, baik melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun tempat penjualan eceran. Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga aktif melakukan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak membeli dan menjual barang kena cukai ilegal,” jelas Muhariadi.
Pengawasan tidak hanya diarahkan pada tingkat distributor, tetapi juga menyasar jalur distribusi hingga tingkat hilir atau tempat penjualan eceran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.
EDUKASI DAN PENINDAKAN BERJALAN BERSAMA
Muhariadi menegaskan, pemberantasan BKC ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan agar masyarakat memahami dampak peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Morowali akan terus meningkatkan pengawasan melalui kegiatan preventif maupun penindakan berdasarkan informasi dan hasil analisis di lapangan.
“Dengan dukungan masyarakat dan sinergi bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, Bea Cukai Morowali akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara,” tegas Muhariadi.
Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun menjual rokok dan minuman beralkohol ilegal. Selain berpotensi merugikan negara, produk ilegal tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu aparat mendeteksi peredaran BKC ilegal lebih dini. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, Bea Cukai Morowali berkomitmen mempersempit peredaran BKC ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan.
