Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Diamankan
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara dugaan live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan aplikasi Tevi sepanjang Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36), dan SS (25).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan para pelaku diduga memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk menarik penonton dan meningkatkan interaksi.
Setelah mendapatkan perhatian penonton di TikTok, mereka kemudian mengarahkan sebagian penonton ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan siaran yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polri, Rabu (9/9/2026).
Modus Raup Uang dari Penonton
Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap adanya mekanisme pembayaran yang digunakan untuk memperoleh akses maupun memberikan dukungan finansial kepada akun pelaku.
Penonton disebut diminta membeli akses melalui fitur Star atau Bintang Tevi dengan nilai sekitar Rp5.000. Selain itu, terdapat pula permintaan donasi melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Pada perkara pertama, para pelaku disebut menargetkan pendapatan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dalam setiap sesi siaran.
Sementara dalam perkara kedua, host disebut terlebih dahulu menargetkan donasi, sawer atau gift sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000 sebelum talent berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran yang diduga bermuatan asusila.
Modus tersebut menunjukkan bagaimana fitur interaksi dan pemberian hadiah digital pada platform daring diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari konten bermuatan pornografi.
Enam Tersangka Dijerat Ketentuan Pidana
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Ketentuan yang diterapkan sebagaimana disampaikan kepolisian mencakup Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital dan fitur monetisasi pada platform media sosial dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dari konten yang melanggar hukum.
Polri juga terus mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital, khususnya terhadap aktivitas yang mengarah pada penyebaran konten pornografi maupun eksploitasi seksual secara daring.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Status para tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
