Bareskrim Bongkar Dugaan Pabrik Beras Fortifikasi Bodong di Deli Serdang, Produksi Capai 525 Ton dan Nilai Ekonomi Rp14,17 Miliar

0
1793528085645-1

NASIONAL — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik produksi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar mutu dan kandungan gizi di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan. Pabrik yang menjadi lokasi pengungkapan diketahui dikelola oleh PT UDS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap empat sampel produk beras fortifikasi.

Keempat merek yang diperiksa yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat.

KANDUNGAN GIZI DIDUGA TIDAK SESUAI LABEL

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat.

Program fortifikasi pangan memiliki tujuan penting, antara lain mendukung pencegahan kekurangan zat gizi mikro yang dapat berkontribusi terhadap berbagai persoalan kesehatan masyarakat.

Namun, apabila kandungan gizi suatu produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, konsumen berpotensi tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan produsen.

Bareskrim menyebut ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila produk dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Karena itu, hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.

2.236 KEMASAN BERAS SEBERAT 15 TON LEBIH DISITA

Dalam penggeledahan pada Jumat, 30 Oktober 2026, penyidik menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram atau sekitar 15,1 ton.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram.
  • 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram.
  • 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram.
  • 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain produk beras, penyidik turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9.

Aparat juga mengamankan satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Berdasarkan keterangan penyidik, estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai sekitar Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.

PRODUKSI DIDUGA MENCAPAI 525 TON

Temuan yang tidak kalah penting adalah besarnya skala produksi perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PT UDS diketahui telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan sejumlah kemasan produk yang tidak sesuai label. Penyidik perlu menelusuri keseluruhan rantai produksi, distribusi, pemasaran, serta kemungkinan beredarnya produk yang dipersoalkan di berbagai wilayah.

Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh produk telah ditarik dari peredaran, berapa banyak yang sudah dibeli konsumen, serta bagaimana mekanisme perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang mungkin dirugikan.

12 ORANG TELAH DIMINTAI KETERANGAN

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 orang saksi.

Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk Bapanas, Direktur Utama hingga Kepala Produksi PT UDS.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium untuk mendukung pembuktian perkara.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah ketidaksesuaian kandungan gizi dan informasi pada kemasan terjadi akibat kesalahan produksi, kelalaian pengawasan, atau dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

ANCAMAN PIDANA HINGGA LIMA TAHUN PENJARA

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan sejumlah pasal lainnya.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan.

KEAMANAN PANGAN TIDAK BOLEH HANYA BERHENTI PADA LABEL KEMASAN

Kasus dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat.

Konsumen membeli suatu produk bukan hanya berdasarkan harga dan penampilan kemasan, tetapi juga berdasarkan informasi mengenai mutu, komposisi, serta manfaat yang dijanjikan produsen.

Apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan dapat terganggu.

Pemerintah perlu memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengujian laboratorium, sertifikasi, hingga distribusi produk ke pasar.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai hasil pemeriksaan, wilayah distribusi produk yang dipersoalkan, serta langkah perlindungan konsumen yang akan dilakukan.

Pada akhirnya, keamanan pangan bukan sekadar urusan bisnis dan perdagangan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *