Barantin Paparkan 7 Strategi Perkuat Pengawasan Perbatasan Batam, Komisi IV DPR Tinjau Langsung
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan melalui tujuh langkah strategis guna mencegah penyelundupan komoditas ilegal sekaligus memperkokoh sistem keamanan hayati nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo saat mendampingi Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Menurut Shahandra, tantangan pengawasan di wilayah perbatasan semakin kompleks seiring tingginya arus lalu lintas komoditas antarnegara. Karena itu, Barantin terus melakukan transformasi sistem pengawasan agar mampu menjawab tantangan perdagangan global tanpa mengurangi aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati Indonesia.
Wilayah perbatasan merupakan garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup.
Tujuh Strategi Barantin Perkuat Pengawasan Perbatasan
Tujuh langkah strategis yang diusung Barantin meliputi perluasan jangkauan pengawasan, penguatan sumber daya manusia, modernisasi laboratorium, peningkatan sarana operasional, pembangunan instalasi pemerintah terpadu, percepatan digitalisasi pengawasan, serta penguatan operasi terpadu lintas instansi.
Perluasan jangkauan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kehadiran petugas karantina di berbagai titik lalu lintas komoditas, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan.
Di saat yang sama, Barantin juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi petugas, memodernisasi laboratorium untuk mempercepat identifikasi hama dan penyakit, serta melengkapi sarana operasional agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.
Digitalisasi layanan dan pengawasan terus dikembangkan agar proses pemeriksaan, sertifikasi, hingga pelacakan lalu lintas media pembawa menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Upaya tersebut diperkuat melalui pembangunan instalasi pemerintah terpadu serta operasi bersama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Perbatasan Batam Jadi Titik Strategis Pengawasan
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kawasan ini menjadi pintu gerbang perdagangan internasional sekaligus memiliki tingkat kerawanan terhadap penyelundupan komoditas.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan pengawasan di wilayah kepulauan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dengan karakteristik Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar, baik yang telah maupun yang belum ditetapkan, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan.
Sepanjang Semester I 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau telah melakukan 18 tindakan penolakan dan 10 tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Selain itu, lima perkara tindak pidana karantina terkait komoditas beras telah berhasil dituntaskan hingga berstatus P-21. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan terus diperketat untuk mencegah masuk dan beredarnya komoditas yang berpotensi mengancam keamanan hayati.
Komisi IV DPR RI Tinjau Pengawasan di Pelabuhan Batu Ampar
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Tim Alex Indra Lukman menjadi momentum penting untuk meninjau langsung pelaksanaan pengawasan karantina di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau proses pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan fisik media pembawa di TPFT Pelabuhan Batu Ampar.
Kehadiran Komisi IV DPR RI secara langsung di lapangan menunjukkan perhatian terhadap penguatan sistem karantina di pintu-pintu masuk negara. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan setiap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui penguatan tujuh strategi tersebut, Barantin berharap sistem pengawasan di wilayah perbatasan semakin efektif dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat keamanan hayati nasional sekaligus mendukung kelancaran perdagangan komoditas yang aman, sehat, dan memenuhi ketentuan perkarantinaan.
Dengan sinergi yang kuat antara Barantin, pemerintah daerah, Komisi IV DPR RI, dan aparat penegak hukum, pengawasan di wilayah perbatasan diharapkan semakin optimal. Indonesia pun dapat menghadapi tantangan perdagangan global dengan tetap menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya alam nasional.
