Bapanas Siapkan Sanksi Denda 3 Kali Lipat bagi Korporasi Pelanggar Pangan, Amran Sulaiman Perketat Penindakan

0
1792626757105-1

Sorotan Publik — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor pangan. Korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana tertentu di bidang pangan dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan hingga tiga kali lipat dari denda terhadap perseorangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik yang merugikan produsen maupun konsumen tidak cukup hanya mengandalkan sanksi administratif. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penindakan dilakukan melalui penguatan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran tata niaga pangan.

Langkah ini menjadi perhatian di tengah persoalan harga sejumlah komoditas pangan yang dapat berdampak langsung terhadap pendapatan produsen dan daya beli masyarakat.

Pasal 148 UU Pangan Jadi Salah Satu Dasar Hukum

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal tersebut mengatur bahwa apabila tindak pidana tertentu dalam undang-undang itu dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dapat dikenai pidana, korporasi juga dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari denda terhadap perseorangan.

Ketentuan ini menjadi instrumen hukum untuk menindak korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan.

Namun, penerapannya tidak berarti setiap pelanggaran di sektor pangan otomatis dikenai denda tiga kali lipat. Penjatuhan pidana harus mengacu pada pasal yang relevan, unsur tindak pidana yang terbukti, serta proses hukum yang berlaku.

Pembedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana menjadi penting agar penegakan hukum berlangsung tegas, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Harga di Tingkat Peternak Turun, Konsumen Justru Membayar Mahal

Amran turut menyoroti ketidakwajaran pergerakan harga yang berpotensi merugikan produsen di tingkat hulu sekaligus konsumen di tingkat hilir.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi ketika harga jual di tingkat peternak menurun, tetapi harga yang harus dibayar masyarakat justru tetap tinggi atau meningkat.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana harga terbentuk di sepanjang rantai pasok pangan.

Menurut Amran, kondisi yang tidak wajar perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya. Apabila pemeriksaan menemukan praktik yang melanggar ketentuan, pelakunya harus diproses sesuai hukum.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ayam dan telur, tetapi juga mencakup sejumlah komoditas lain, seperti beras fortifikasi, minyak sawit, dan pakan ternak.

Perbedaan harga antara produsen dan konsumen perlu dianalisis dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari biaya produksi, harga bahan baku, distribusi, pasokan, struktur pasar, hingga kemungkinan adanya perilaku usaha yang melanggar hukum.

Dengan demikian, dugaan praktik curang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Peternak dan Konsumen Sama-Sama Harus Dilindungi

Ketidakseimbangan harga pangan dapat menimbulkan tekanan bagi dua kelompok sekaligus.

Di tingkat produsen, penurunan harga jual berpotensi mengurangi pendapatan peternak, terutama ketika biaya pakan, tenaga kerja, dan operasional masih tinggi.

Sebaliknya, harga yang tinggi di tingkat konsumen dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga dan menekan daya beli masyarakat.

Ayam dan telur merupakan sumber protein yang banyak dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kestabilan harga kedua komoditas tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha peternakan sekaligus pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Pengawasan yang efektif perlu memastikan rantai distribusi berjalan secara wajar, informasi harga transparan, serta tidak ada pelanggaran yang merugikan produsen maupun konsumen.

Penindakan hukum juga perlu disertai pengawasan pasar yang konsisten agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pelanggaran Pangan Bukan Hanya Soal Harga

Pengawasan Bapanas juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan mutu, keamanan, pelabelan, dan distribusi pangan.

Pelaku usaha wajib memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup keamanan produk, penggunaan bahan tambahan pangan sesuai aturan, pemenuhan standar mutu, serta pencantuman informasi yang benar pada label dan iklan.

Informasi pada kemasan menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen karena membantu masyarakat mengetahui karakteristik dan kandungan produk yang dibeli.

Produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, maupun yang mencantumkan informasi menyesatkan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Sanksi administratif dapat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan atau peredaran, penarikan produk, ganti rugi, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang relevan.

Sementara itu, sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan.

Korporasi Besar Tidak Boleh Kebal Hukum

Penguatan penegakan hukum di sektor pangan menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum.

Perusahaan berskala besar maupun pelaku usaha lainnya wajib mematuhi ketentuan sesuai kegiatan usahanya. Apabila suatu korporasi terbukti melakukan tindak pidana, skala usaha maupun kekuatan ekonominya tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Meski demikian, proses penindakan harus didasarkan pada bukti, kewenangan lembaga terkait, dan prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan yang transparan juga diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan sanksi, tetapi mampu mengungkap akar persoalan, memperjelas pihak yang bertanggung jawab, dan mencegah terulangnya pelanggaran.

Bagi masyarakat, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap pengawasan pangan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan produsen.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Pelaksanaan

Pernyataan mengenai pemberatan denda bagi korporasi menjadi sinyal bahwa pelanggaran pangan perlu ditangani secara serius. Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan.

Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, dan pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan harga yang merugikan peternak dan konsumen akan ditelusuri secara objektif, bukan sekadar menjadi bahan pernyataan di ruang publik.

Pada akhirnya, tujuan penegakan hukum di sektor pangan bukan hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan bermutu, peternak mendapatkan perlindungan yang layak, serta tata niaga berjalan secara adil dan transparan.

Sebab, pangan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif harus mampu melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para produsen yang menjalankan kegiatan secara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *