Baleg DPR Serap Aspirasi RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Hak Ulayat Papua Jadi Perhatian
JAYAPURA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan di Jayapura, Papua, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, Jumat (7/8/2026).
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi atau meaningful participation untuk memastikan substansi RUU Masyarakat Adat mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam pertemuan di Jayapura, Baleg menerima masukan dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, tokoh adat, serta berbagai unsur terkait. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain pengakuan masyarakat adat, perlindungan wilayah dan tanah ulayat, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
Papua Jadi Bagian Penting Penjaringan Aspirasi
Papua memiliki karakteristik masyarakat adat yang beragam dengan sistem sosial, budaya, serta wilayah adat yang berbeda-beda.
Karena itu, masukan dari Papua dinilai penting dalam penyusunan regulasi nasional agar aturan yang nantinya dibentuk tidak mengabaikan kekhususan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan kunjungan ke Papua memberikan masukan penting bagi proses penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Menurut Sturman, tujuan akhir regulasi tersebut bukan hanya memberikan pengakuan secara hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Baleg menilai pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti dengan kepastian mengenai wilayah dan tanah ulayat serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hak Ulayat dan Konflik Agraria Jadi Perhatian
Salah satu persoalan penting yang hendak dijawab melalui RUU Masyarakat Adat adalah kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Ketidakjelasan status dan batas wilayah adat dapat memicu persoalan pertanahan serta konflik agraria.
Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu memberikan mekanisme yang lebih jelas mengenai pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat.
Baleg juga sebelumnya menyoroti pentingnya pembenahan dan sinkronisasi data masyarakat serta wilayah adat agar tidak terjadi tumpang tindih informasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketersediaan data yang akurat dinilai penting agar proses pengakuan masyarakat adat dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
RUU Tidak Hanya Bicara Pengakuan
Penyusunan RUU Masyarakat Adat diarahkan tidak hanya untuk memberikan pengakuan formal kepada masyarakat adat.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sekaligus membuka ruang pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam konteks Papua, aspek tersebut menjadi penting karena masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan tanah, sumber daya alam, budaya, serta sistem sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Perlindungan terhadap identitas budaya juga menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat adat agar perkembangan pembangunan tidak menghilangkan karakter dan nilai-nilai yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Baleg Kejar Penyelesaian RUU
RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Baleg sebelumnya menyampaikan target agar penyusunan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lama dalam dua masa sidang untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI.
Untuk mencapai target tersebut, Baleg terus melakukan penjaringan aspirasi di berbagai daerah.
Masukan dari daerah kemudian akan dihimpun dan dianalisis untuk menemukan titik temu substansi sebelum rancangan tersebut difinalisasi.
Pendekatan tersebut penting karena masyarakat adat di Indonesia memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Penyusunan RUU Masyarakat Adat membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
Aspirasi masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Kunjungan Baleg ke Jayapura menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.
Dengan menyerap aspirasi langsung dari Papua, DPR diharapkan dapat memahami persoalan yang dihadapi masyarakat adat secara lebih konkret, terutama terkait pengakuan wilayah, tanah ulayat, konflik agraria, perlindungan budaya, dan pemberdayaan ekonomi.
Pada akhirnya, RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi yang memberikan pengakuan administratif.
Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, memperkuat posisi mereka dalam pengelolaan wilayah adat, serta membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan.
Bagi Papua dan masyarakat adat di seluruh Indonesia, proses penyusunan RUU ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tetap menghormati keberadaan, hak, budaya, dan identitas masyarakat adat.
Dengan partisipasi publik yang bermakna dan substansi regulasi yang kuat, RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
