AMPB Pati Rencanakan Aksi Besar di Senayan 27 Agustus, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
PATI — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam rencana aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Rencana aksi di Jakarta disebut menjadi bagian dari rangkaian gerakan yang sebelumnya berlangsung di Kabupaten Pati.
Massa Pati Bersiap Menuju Senayan
Berdasarkan rencana yang disampaikan, massa AMPB akan bergerak dari Kabupaten Pati menuju Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keberangkatan lebih awal tersebut ditujukan untuk melakukan konsolidasi sebelum aksi utama digelar di kawasan Senayan.
Aksi dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, AMPB juga membawa tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Berawal dari Gelombang Protes di Pati
Rencana aksi menuju Senayan tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan AMPB di tingkat daerah.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, AMPB menggelar Reuni Akbar sekaligus aksi di gedung DPRD Kabupaten Pati.
Dalam aksi tersebut, massa mendorong anggota DPRD Pati menyatakan sikap serta memberikan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di tingkat nasional.
Gerakan tersebut mencerminkan dorongan dari kelompok masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Desakan terhadap RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagi kelompok masyarakat yang mendukungnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum.
Sementara tuntutan hukuman mati bagi koruptor merupakan tuntutan politik dan aspirasi massa yang nantinya harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana aksi AMPB di Senayan pada 27 Agustus mendatang diperkirakan menjadi salah satu panggung penyampaian aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah dan DPR RI terkait agenda pemberantasan korupsi.
Catatan: Rencana keberangkatan, lokasi, tanggal aksi, serta jumlah massa dapat berubah sesuai hasil konsolidasi dan kondisi lapangan. Aspirasi peserta aksi merupakan pendapat dan tuntutan kelompok masyarakat yang menyampaikannya.
