AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik: Rakyat Harus Bisa Kawal Setiap Pasal

0
1788502834346

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Bagi AMPB, keterbukaan menjadi bagian penting dari proses legislasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui target pengesahan, tetapi juga dapat mengawal substansi aturan yang sedang dibahas.

Permintaan tersebut disampaikan AMPB ketika bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan AMPB ke Jakarta sebelumnya membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Dalam pertemuan tersebut, AMPB juga memperoleh komitmen bahwa pembahasan RUU ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, bagi AMPB, target waktu penyelesaian bukan satu-satunya hal yang perlu dikawal.

Bukan Hanya Cepat, tetapi Juga Terbuka

AMPB menilai masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui secara langsung isi aturan yang sedang dirumuskan.

Keterbukaan draf dinilai penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Publik, menurut AMPB, perlu mengetahui bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan sehingga dapat memberikan masukan sekaligus mengawasi potensi persoalan dalam penerapannya.

Permintaan tersebut juga sejalan dengan dorongan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya meminta DPR membuka dokumen pembahasan RUU, termasuk naskah akademik, draf resmi, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Keterbukaan dokumen dinilai penting agar partisipasi masyarakat tidak berhenti pada forum formal, tetapi memungkinkan publik memberikan masukan berdasarkan substansi aturan yang benar-benar sedang dibahas.

DPR Sebut Partisipasi Publik Tetap Terbuka

DPR RI menyatakan ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tetap tersedia.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan masukan melalui perwakilan yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

DPR juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi. Namun, bagi AMPB, partisipasi publik akan lebih bermakna apabila masyarakat juga dapat mengakses dokumen utama yang menjadi bahan pembahasan.

RUU Perampasan Aset dan Kepentingan Publik

Bagi AMPB, keterbukaan draf merupakan bagian penting dari upaya memastikan RUU Perampasan Aset tidak sekadar selesai secara prosedural, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Publik perlu dapat melihat bagaimana aturan mengenai penelusuran aset, penyitaan, perampasan, pembuktian, hingga mekanisme pengembalian aset kepada negara dirumuskan.

Pengawasan masyarakat juga dibutuhkan untuk menguji keseimbangan antara kewenangan negara dalam memberantas kejahatan ekonomi dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya diukur dari seberapa cepat sebuah undang-undang disahkan, tetapi juga dari seberapa transparan proses penyusunannya dan seberapa kuat mekanisme perlindungan hukum yang terdapat di dalamnya.

Rakyat Bukan Sekadar Penonton

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi titik penting dalam agenda legislasi tersebut. Namun, semakin dekat tenggat pengesahan, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan proses pembahasannya.

Bagi AMPB, masyarakat tidak semestinya hanya diminta percaya pada komitmen politik DPR. Rakyat memiliki kepentingan langsung terhadap setiap aturan yang menggunakan kewenangan negara untuk mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, membuka draf kepada publik menjadi langkah penting agar masyarakat dapat membaca, memahami, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap setiap ketentuan yang dirumuskan.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, tetapi juga menjadi produk hukum yang transparan, akuntabel, memiliki kepastian hukum, serta mampu melindungi kepentingan masyarakat.

Bagi AMPB, pesan yang ingin disampaikan sederhana: RUU Perampasan Aset adalah aturan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, rakyat berhak mengetahui proses dan substansinya serta ikut mengawalnya hingga disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *