AMPB Kawal RUU Perampasan Aset, Dedi Mulyadi Temui Aktivis Pati: Publik Menanti Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi
Jakarta — Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Aspirasi tersebut mengemuka setelah aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan pertemuan sejumlah perwakilannya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pertemuan dengan Dedi Mulyadi berlangsung di Lembur Pakuan, Subang. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pokok pembicaraan.
Bagi kelompok masyarakat yang selama ini mengawal isu pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga dituntut memiliki instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 menjadi bagian dari desakan masyarakat agar DPR RI tidak kembali menunda penyelesaian RUU Perampasan Aset.
DPR RI telah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi momentum yang akan terus mendapat perhatian dan pengawasan masyarakat.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan proses legislasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dedi Mulyadi Bertemu Aktivis Pati
Pertemuan Dedi Mulyadi dengan perwakilan AMPB kemudian mendapat perhatian karena memperlihatkan adanya ruang dialog antara kepala daerah dan kelompok masyarakat yang menyuarakan agenda pemberantasan korupsi.
Dedi Mulyadi diketahui mengundang perwakilan AMPB untuk berdiskusi. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat Pati, termasuk dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Respons tersebut kemudian memunculkan perbincangan mengenai bagaimana pemerintah daerah seharusnya merespons aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan kepentingan nasional.
Dalam konteks tersebut, perbedaan respons antarkepala daerah semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan politik, tetapi juga sebagai bagian dari ruang demokrasi untuk menyampaikan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ahmad Sahroni Kembali Disorot
Di tengah perbincangan mengenai pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset, nama Ahmad Sahroni juga kembali menjadi perhatian publik.
Ahmad Sahroni merupakan politikus Partai NasDem dan anggota DPR RI. Perlu diluruskan bahwa informasi mengenai dirinya telah diberhentikan sebagai anggota DPR RI tidak sesuai dengan catatan resmi terbaru yang tersedia.
Pada September 2026, Sahroni masih tercatat menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Komisi III sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki lingkup kerja antara lain hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sahroni bahkan tercatat terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.
Fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai dirinya tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memang pernah menjadi sasaran massa dalam rangkaian demonstrasi pada 2025. Peristiwa tersebut menjadi salah satu episode yang membuat namanya mendapat sorotan luas.
Publik Menunggu Pembuktian Komitmen
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya mengenai satu tokoh, satu partai, ataupun satu kelompok masyarakat.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 menjadi penting untuk dikawal secara kritis oleh masyarakat.
Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi tersebut. Namun, pengawasan masyarakat juga harus dilakukan secara tertib, berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum dan demokrasi.
Aspirasi AMPB mengenai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Tugas berikutnya adalah memastikan aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi yang kuat, adil, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan politik.
Masyarakat membutuhkan bukti.
Bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
Bukti bahwa aset hasil korupsi dapat dikejar dan dipulihkan.
Dan bukti bahwa hukum benar-benar ditempatkan sebagai panglima dalam kehidupan bernegara.
