Ahmad Khozinudin Datangi Kemenkum, Desak GRIB Jaya Dievaluasi hingga Dibubarkan
Jakarta — Praktisi hukum Ahmad Khozinudin mengambil langkah hukum dengan mendatangi Kementerian Hukum untuk menyampaikan desakan agar pemerintah mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Khozinudin meminta pemerintah tidak berhenti pada evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum dan pembubaran perlu dipertimbangkan apabila terdapat bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Desakan tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap aktivitas GRIB Jaya setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Soroti Batas Kewenangan Ormas
Khozinudin menilai persoalan utama yang harus diperiksa pemerintah adalah batas kewenangan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan merupakan kewenangan negara, terutama aparat kepolisian. Karena itu, menurutnya, ormas tidak boleh mengambil alih fungsi yang secara hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Intinya, pemerintah wajib membubarkan,” ujar Khozinudin dalam menyampaikan sikapnya.
Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai pendapat dan tuntutan hukum dari pihak yang bersangkutan. Status sebuah ormas tidak dapat dinyatakan harus dibubarkan hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi, melainkan harus melalui pemeriksaan terhadap fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
GRIB Jaya Bantah Tuduhan
Di sisi lain, DPP GRIB Jaya membantah tudingan bahwa organisasinya mengambil alih fungsi kepolisian atau melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai ormas.
GRIB Jaya menyatakan kehadiran anggotanya di lokasi setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 dimaksudkan untuk memantau kondisi serta membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Organisasi tersebut juga membantah bahwa kehadiran mereka ditujukan untuk melakukan provokasi ataupun menggantikan tugas aparat kepolisian.
Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan ini menjadi penting untuk dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Pemerintah Diminta Bertindak Berdasarkan Bukti
Persoalan mengenai aktivitas ormas kembali menjadi perhatian ketika terjadi situasi keamanan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Dalam negara hukum, keberadaan organisasi masyarakat tetap memiliki ruang untuk beraktivitas sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersamaan dengan kewajiban untuk mematuhi batas-batas hukum.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa sebuah ormas melakukan tindakan yang berada di luar kewenangannya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kriminalisasi atau pembubaran organisasi hanya berdasarkan tekanan opini publik.
Polemik GRIB Jaya Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum
Desakan Ahmad Khozinudin kepada Kementerian Hukum pada akhirnya membawa kembali satu pertanyaan penting: sejauh mana batas kewenangan sebuah ormas dalam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara.
Pemerintah perlu memeriksa fakta, mendengarkan seluruh pihak, menilai bukti, dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum.
Jika GRIB Jaya terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Namun jika tidak terbukti, organisasi tersebut juga berhak memperoleh perlindungan hukum.
Prinsipnya sederhana: ormas bukan aparat penegak hukum, sementara aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum.
Di sinilah negara dituntut hadir secara tegas sekaligus adil.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai GRIB Jaya atau Ahmad Khozinudin. Lebih jauh, polemik tersebut menyangkut pertanyaan besar mengenai bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat, ketertiban umum, kewenangan aparat, dan supremasi hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah pemerintah dan Kementerian Hukum dalam menindaklanjuti laporan serta desakan tersebut berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
