Aktivitas PETI Sungai Benit Disorot, Warga Bungo Desak Penegakan Hukum dan Tindak Tegas Pelaku

0
1789143793997

BUNGO — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Benit, Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kritik terhadap aktivitas tersebut mencuat seiring kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan serta dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.


Sebuah materi publikasi yang beredar di tengah masyarakat menampilkan aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Benit dan menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.


Dalam materi tersebut, seorang pria bernama Sinaga disebut sebagai “bos PETI Sungai Benit”. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari materi kampanye atau seruan publik dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai dugaan keterlibatan maupun status hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Sorotan utama masyarakat bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Aktivitas PETI di wilayah sungai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, perubahan kualitas air, sedimentasi, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai.
Masyarakat Bungo pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Aparat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Sungai Benit, termasuk menelusuri siapa pemodal, pengelola, pekerja, pemilik peralatan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.


Desakan itu juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan PETI dinilai tidak cukup hanya dengan menertibkan pekerja di lapangan.

Aparat perlu membongkar rantai aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk aliran modal, kepemilikan alat berat atau peralatan tambang, distribusi hasil tambang, serta pihak yang mendapatkan keuntungan.
Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Setiap orang yang disebut dalam tudingan publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di Sungai Benit. Jika memang ditemukan aktivitas PETI, penindakan diharapkan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Pesan yang mengemuka dari sorotan warga sederhana: aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara tidak boleh dibiarkan, sementara penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat Bungo menuntut agar persoalan PETI di Sungai Benit diusut secara tuntas. Bukan hanya siapa yang bekerja di lapangan, tetapi juga siapa yang mengendalikan, membiayai, melindungi, dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *