Aktivis Pati Teguh Istiyanto Kritik Debat ILC soal RUU Perampasan Aset: “Jangan Mengaburkan Masalah”

0
1788428276850-1

JAKARTA — Perdebatan mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menyita perhatian publik dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengangkat tema “UU Perampasan Aset, Perlukah?”.

Diskusi tersebut mempertemukan berbagai pandangan mengenai kebutuhan Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.

Di tengah perdebatan hukum dan politik tersebut, Aktivis Pati Teguh Istiyanto menyampaikan kritik keras. Ia mengaku datang ke forum dengan harapan memperoleh pencerahan mengenai strategi pemberantasan korupsi, tetapi justru menilai pembahasan yang berlangsung berpotensi mengaburkan persoalan utama.

“Saya diundang di sini berharap ada pencerahan dan kita berpikir bersama bagaimana korupsi ini diberantas. Tapi mendengar semuanya ini, kayaknya malah mengaburkan masalah,” ujar Teguh dalam forum tersebut.

Teguh: Pemberantasan Korupsi Butuh “Alat” dan “Operator”

Menurut Teguh, pemberantasan korupsi membutuhkan dua komponen penting, yakni regulasi sebagai alat dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai operator yang menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Ia menilai perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya diarahkan pada bagaimana membangun instrumen hukum yang kuat sekaligus memastikan penegakannya berjalan secara profesional.

Teguh juga menyoroti perjuangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong lahirnya regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Menurut dia, masyarakat telah berulang kali menyuarakan kebutuhan tersebut melalui berbagai forum dan aksi. Karena itu, ia meminta agar pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset tidak kehilangan fokus.

“Ayo berpikir bagaimana caranya korupsi diberantas! Jangan malah mengaburkan masalah di sini,” tegasnya.

Bagi Teguh, persoalan korupsi bukan hanya perkara hukum bagi elite, tetapi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Yang Paling Terdampak Itu Orang Kecil”

Teguh kemudian mengaitkan persoalan korupsi dengan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Korupsi ini yang paling terdampak itu kami, Pak, orang kecil! Jenengan tidak terdampak!” katanya dalam forum tersebut.

Ia menilai kebocoran dan penyelewengan keuangan negara pada akhirnya dapat berdampak terhadap kebijakan fiskal dan beban yang harus ditanggung masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Teguh menyinggung sejumlah jenis pungutan dan pajak yang menurutnya dirasakan masyarakat, mulai dari pajak UMKM, pajak pedagang kaki lima, opsen pajak kendaraan bermotor, hingga persoalan biaya yang berkaitan dengan balik nama sertifikat tanah.

Ia juga mengingatkan kembali pernyataannya dalam audiensi sebelumnya dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai dampak korupsi terhadap masyarakat kecil.

Namun, hubungan langsung antara setiap kebijakan pajak atau pungutan tertentu dengan kasus korupsi tertentu tetap membutuhkan data dan analisis tersendiri. Kritik Teguh dalam forum tersebut merupakan pandangan yang disampaikannya sebagai aktivis.

Pertanyaan Teguh Disambut Jawaban Audiens

Dalam bagian lain penyampaiannya, Teguh melontarkan sejumlah pertanyaan kepada peserta diskusi.

“Saya tanya sekarang: koruptor itu berkurang atau bertambah?” tanyanya.

Audiens kemudian menjawab secara serentak, “Bertambah!”

Teguh kembali bertanya mengenai uang negara yang menurutnya telah diselewengkan.

“Uang yang dimaling itu berkurang atau bertambah?” tanyanya, yang kembali disambut jawaban audiens, “Bertambah!”

Ia kemudian menyinggung persoalan utang negara yang juga mendapat respons serupa dari peserta forum.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik Teguh untuk menggambarkan keresahannya terhadap kondisi pemberantasan korupsi. Namun, jawaban spontan audiens dalam forum tidak dapat diperlakukan sebagai data statistik mengenai jumlah koruptor, kerugian negara, maupun perkembangan utang Indonesia.

Kritik terhadap Elite dan Dorongan agar Rakyat Terlibat

Teguh juga menyampaikan kritik keras terhadap para elite yang menurutnya seharusnya mampu mengambil keputusan yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Ini yang saya kecewa. Orang Jakarta ini katanya pinter-pinter, tapi malah jadi seperti ini. Memalukan sekali ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyampaikan bahwa apabila para pemangku kebijakan tidak berani mengambil langkah tegas karena berbagai pertimbangan, masyarakat harus terus mengawal dan memberikan tekanan melalui jalur yang sah.

“Jenengan enggak usah tanggung jawab, biar rakyat yang bertanggung jawab. Gitu aja!” katanya.

Teguh kemudian mengulang pesan yang pernah disampaikannya dalam forum audiensi sebelumnya kepada para pemangku kebijakan.

“Kalau memang tidak bisa untuk memperbaiki bangsa, diam! Jangan banyak kata. Udah, diam! Biar yang lain diberi kesempatan bicara,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset dan Harapan Masyarakat

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu isu dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Gagasan utamanya berkaitan dengan penguatan mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam konteks itu, dorongan masyarakat sipil menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum yang mengiringi pembahasan RUU tersebut.

Teguh menilai tekanan publik ikut mendorong munculnya kepastian mengenai target pembahasan dan pengesahan yang disebutnya berkaitan dengan tanggal 15 Desember.

Namun, mengenai apakah RUU tersebut benar-benar akan disahkan pada tanggal tertentu, publik tetap perlu merujuk pada keputusan resmi DPR dan pemerintah serta tahapan legislasi yang berlaku.

Perdebatan dalam ILC tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan teknis hukum. Bagi kelompok masyarakat yang selama ini mendorong pemberantasan korupsi, aturan tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Sementara itu, dari sisi hukum tata negara dan penegakan hukum, setiap mekanisme perampasan aset tetap membutuhkan kepastian prosedur, perlindungan hak, pembuktian yang memadai, serta pengawasan agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Kritik Teguh Istiyanto dalam forum ILC tersebut menjadi suara dari kelompok masyarakat yang meminta agar perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada perbedaan pandangan, melainkan berujung pada kebijakan yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *