Aktivis Pati Bopo Teguh Kecewa Bahasan ILC Dinilai Mengaburkan Perjuangan RUU Perampasan Aset
Aktivis asal Pati, Bopo Teguh, menyampaikan kekecewaannya terhadap pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC). Ia menilai perdebatan yang berkembang justru berpotensi menggeser perhatian publik dari tuntutan utama masyarakat sipil, yakni segera mendorong pengesahan regulasi perampasan aset.
Dalam pernyataannya yang disampaikan dalam forum ILC, Bopo menekankan pentingnya keberadaan instrumen hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku. Pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting
Bopo berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan hukuman terhadap seseorang, tetapi juga mengenai bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pemberantasan korupsi tidak akan maksimal tanpa adanya regulasi perampasan aset,” demikian inti pandangan Bopo dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, ketika seseorang telah menjalani hukuman pidana tetapi hasil kejahatan masih dapat dinikmati atau tidak berhasil dipulihkan secara optimal, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kehilangan fokus di tengah berbagai perdebatan politik dan hukum yang berkembang.
Kritik terhadap Perdebatan di Ruang Publik
Bopo juga mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak terpecah oleh perdebatan yang menurutnya tidak menyentuh persoalan utama.
Ia berharap energi publik tetap diarahkan pada agenda penguatan pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme konstitusional.
Baginya, keberadaan regulasi tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dalam mengejar hasil kejahatan korupsi sekaligus mengembalikannya kepada negara.
Pandangan tersebut sekaligus mencerminkan keresahan sebagian masyarakat sipil yang menginginkan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penangkapan, persidangan, dan pemidanaan, tetapi juga menyentuh persoalan pemulihan aset.
Perdebatan RUU Perampasan Aset Tetap Membutuhkan Pengawasan
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan perhatian terhadap aspek kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, mekanisme pembuktian, serta pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Karena itu, dorongan untuk mempercepat pembentukan regulasi tetap perlu berjalan beriringan dengan pembahasan substansi secara cermat.
Bagi Bopo, yang terpenting adalah agar agenda tersebut tidak tenggelam dalam perdebatan lain.
Ia menyerukan agar masyarakat sipil terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset dan memastikan proses legislasi berlangsung transparan serta berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi.
Perampasan aset, pada akhirnya, bukan sekadar persoalan mengambil harta hasil kejahatan. Regulasi yang kuat juga harus memastikan bahwa setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan tidak berubah menjadi instrumen yang justru merugikan masyarakat.
Pernyataan Bopo Teguh di forum ILC pun menambah panjang suara publik yang mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
