UU Reforma Agraria Disahkan, Kepemilikan Tanah Bakal Dibatasi: Berapa Hektare? Angkanya Masih Digodok
JAKARTA — Peta penguasaan tanah di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Salah satu materi yang akan ditindaklanjuti pemerintah adalah pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Namun, masyarakat belum perlu mencari-cari angka hektare tertentu. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa luas minimum maupun maksimum tanah yang nantinya boleh dikuasai atau dimiliki. Angka tersebut masih akan dibahas dalam aturan pelaksana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
“Sekali lagi itu amanat UU Penyelenggaraan Reforma Agraria yang barusan disahkan,” kata Nusron, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Format dan substansinya masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Belum Ada Angka Batas Kepemilikan
Hal yang perlu digarisbawahi adalah batas kepemilikan tanah belum berlaku dalam bentuk angka hektare tertentu.
Pemerintah baru memastikan bahwa pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum akan disusun sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Reforma Agraria.
Dengan demikian, informasi mengenai seseorang atau badan usaha hanya boleh memiliki tanah sampai jumlah hektare tertentu belum dapat disebut sebagai ketentuan final sebelum aturan pelaksananya ditetapkan.
Nusron mengatakan pembahasan nantinya akan melibatkan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan prinsip keadilan.
Bukan Sekadar Membatasi Luas Tanah
UU Reforma Agraria yang baru disahkan tidak hanya berbicara mengenai batas penguasaan atau kepemilikan tanah.
DPR menyebut regulasi tersebut mencakup sejumlah agenda besar, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, memperkuat redistribusi tanah, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, serta melindungi kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola agraria dan mencegah tanah yang telah menjadi objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Anggota Panja RUU Reforma Agraria DPR, Muhammad Khozin, menyebut salah satu sasaran regulasi tersebut adalah memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah kembali terkonsentrasinya tanah pada pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan pandangan DPR mengenai tujuan regulasi.
Konflik Agraria Masuk Agenda Utama
Selain pengaturan penguasaan dan kepemilikan, pemerintah juga akan mengatur penyelesaian konflik agraria.
Dalam substansi UU tersebut terdapat pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan luas tanah yang dimiliki seseorang atau badan usaha, tetapi juga menyangkut tumpang tindih hak, konflik penguasaan, redistribusi tanah, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Pendaftaran dan Pemanfaatan Tanah
Aturan turunan reforma agraria juga akan berkaitan dengan penataan dan pengendalian pertanahan, termasuk pendaftaran serta pemanfaatan tanah.
Pemerintah juga akan mengatur sejumlah aspek kelembagaan dan tata kelola reforma agraria agar pelaksanaannya tidak berjalan secara sektoral.
DPR menyebut UU tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih komprehensif.
Aset Negara hingga BUMN dan BUMD
Salah satu bagian lain yang juga menjadi perhatian adalah tata cara pemindahan status aset milik negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dalam rangka pelaksanaan reforma agraria.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria yang baru tidak semata-mata menyasar hubungan kepemilikan tanah antara individu dan individu, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aset serta pelaksanaan program reforma agraria secara lebih luas.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Setelah UU disahkan, pekerjaan berikutnya berada pada pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana.
Pemerintah menyatakan akan menyiapkan berbagai regulasi turunan, termasuk PP dan Perpres yang diperlukan untuk menjalankan amanat UU tersebut.
Karena itu, sejumlah pertanyaan yang kini muncul di masyarakat—termasuk berapa batas minimum dan maksimum tanah, siapa yang akan terkena ketentuan tersebut, bagaimana pengaturannya terhadap individu maupun badan usaha, serta bagaimana perlakuan terhadap tanah yang telah dimiliki sebelumnya—masih menunggu aturan pelaksana.
Nusron sebelumnya juga menyatakan rincian apakah ketentuan tersebut berlaku bagi individu atau badan usaha masih akan diperjelas dalam aturan lebih lanjut.
Angka Hektarenya Masih Menunggu
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, arah kebijakan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah memang telah memperoleh landasan hukum baru.
Tetapi satu hal masih belum berubah: belum ada angka resmi mengenai berapa hektare batas maksimum tanah yang boleh dikuasai atau dimiliki.
Angka tersebut masih menunggu pembahasan dan penyusunan aturan pelaksana oleh pemerintah.
Karena itu, untuk saat ini, yang dapat dipastikan bukanlah bahwa setiap pemilik tanah langsung terkena batas hektare tertentu, melainkan bahwa pemerintah mendapat amanat untuk mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah melalui regulasi turunan.
Babak berikutnya justru akan menentukan bagaimana amanat tersebut diterjemahkan ke dalam aturan konkret—termasuk siapa yang terkena, berapa batasnya, bagaimana mekanisme penerapannya, dan bagaimana nasib penguasaan tanah yang sudah ada.
Itulah bagian yang kini masih ditunggu publik.
