Digerebek Warga di Mobil Bersama Dua Perempuan, Bripda SAS Jalani Sidang Etik Polres Tanjungbalai

0
1790193431658

ASAHAN — Seorang anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS menjalani proses penegakan kode etik profesi Polri setelah diamankan warga di area parkir Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 17 September 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika warga mencurigai sebuah mobil yang berada di kawasan Rusunawa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga, ditemukan seorang anggota polisi bersama dua perempuan di dalam kendaraan.

Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai membenarkan bahwa pria tersebut merupakan anggota Satuan Samapta Polres Tanjungbalai.

Pihak kepolisian kemudian melalui Propam melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh personel tersebut.

Bripda SAS Diperiksa Propam

Dalam proses pemeriksaan awal, Propam Polres Tanjungbalai melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut.

Polisi menyebut Bripda SAS memiliki hubungan pacaran dengan salah satu perempuan yang disebut berada bersamanya di dalam kendaraan.

Namun, keberadaan Bripda SAS bersama dua perempuan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran etik tertentu.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik tetap berada dalam mekanisme pemeriksaan dan penegakan kode etik profesi Polri.

Ditempatkan Khusus Selama 30 Hari

Perkembangan perkara kemudian memasuki tahap penegakan kode etik.

Berdasarkan pemberitaan detikSumut pada 20 September 2026, hasil gelar perkara menemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Atas dasar itu, Bripda SAS ditempatkan secara khusus atau patsus selama 30 hari.

Penempatan khusus tersebut disebut berlangsung mulai 18 September hingga 17 Oktober 2026.

Patsus merupakan bagian dari proses penanganan internal terhadap personel Polri dan bukan putusan akhir yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.

Dengan demikian, status Bripda SAS dalam perkara tersebut tetap perlu disebut sebagai anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sampai terdapat keputusan resmi dari mekanisme penegakan etik.

Hasil Tes Urine Negatif

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, kepolisian juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine Bripda SAS.

Hasilnya disebut negatif terhadap parameter narkoba yang diperiksa.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian setelah Bripda SAS diamankan warga.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana umum dalam perkara tersebut.

Karena itu, penanganan perkara kemudian berlanjut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri.

Tidak Ada Unsur Pidana Umum

Keterangan kepolisian menyebut pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana umum.

Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut tidak diarahkan sebagai perkara pidana umum.

Namun, tidak ditemukannya unsur pidana umum tidak otomatis berarti tidak ada persoalan etik.

Kode etik profesi memiliki mekanisme dan standar penilaian tersendiri terhadap perilaku anggota Polri.

Karena itu, proses etik terhadap Bripda SAS tetap berjalan.

Menunggu Hasil Proses Etik

Kasus tersebut kini berada dalam ranah penegakan kode etik profesi.

Pemeriksaan etik nantinya akan menentukan apakah tindakan Bripda SAS terbukti melanggar ketentuan kode etik atau tidak, serta sanksi apa yang dapat dikenakan apabila pelanggaran tersebut terbukti.

Publik juga perlu membedakan antara diamankan warga, diperiksa Propam, ditempatkan khusus, dan dinyatakan bersalah.

Keempatnya merupakan tahapan atau status yang berbeda dalam proses penanganan perkara.

Hingga adanya putusan resmi, Bripda SAS tetap harus diposisikan sebagai pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.

Polisi Dituntut Transparan

Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya tunduk pada standar disiplin dan kode etik profesi.

Karena proses masih berjalan, transparansi kepolisian menjadi penting untuk memastikan publik memperoleh informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

Polri melalui Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hasil pemeriksaan dan keputusan etik nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti serta konsekuensi yang harus diterima personel bersangkutan.

Untuk saat ini, fakta yang telah disampaikan kepolisian adalah Bripda SAS telah menjalani pemeriksaan, ditempatkan khusus selama 30 hari setelah ditemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik, hasil tes urine disebut negatif terhadap parameter narkoba yang diperiksa, dan perkara tidak ditemukan unsur tindak pidana umum menurut keterangan kepolisian.

Proses selanjutnya masih menunggu hasil penegakan kode etik profesi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *