KPK Dalami Dugaan Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

0
1790055956848-1

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Provinsi Papua pada masa Gubernur Lukas Enembe. Penyidikan terbaru berfokus pada dugaan pencairan dana operasional gubernur Papua tahun 2022 yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi dari sektor perbankan pada 17–18 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pencairan dana operasional tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2020–2022, ketika Lukas Enembe masih menjabat sebagai gubernur.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian dalam keseluruhan perkara, sehingga berbeda dengan nilai pencairan dana tahun 2022 yang saat ini kembali didalami penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka. Sementara proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam perkara terkait dihentikan setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Salah satu aspek yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana untuk belanja makanan dan minuman. KPK menemukan adanya ribuan kuitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan dalam penyidikan.

Besarnya anggaran operasional kepala daerah Papua pada periode tersebut juga telah menjadi perhatian KPK. Penyidik kini kembali menelusuri jalur pencairan dana, termasuk informasi dari pihak perbankan mengenai transaksi dan mekanisme penggunaan dana.

Pemeriksaan terhadap lima saksi perbankan diharapkan membantu penyidik mengurai bagaimana dana tersebut dicairkan serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi yang sedang diselidiki.

KPK sendiri masih melakukan pendalaman. Karena proses penyidikan belum selesai, rincian mengenai jumlah transaksi yang diduga fiktif, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan setiap dana masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri tata kelola keuangan daerah Papua. Sebelumnya, KPK juga menyatakan pentingnya penguatan pengawasan terhadap dana Otonomi Khusus Papua agar anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pemeriksaan terhadap pihak perbankan, penyidik kini berupaya mengurai lebih jauh aliran dan mekanisme pencairan dana operasional pada 2022.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Setiap dugaan penyimpangan akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *