MK Periksa PHPU 2024, Pemohon Dalilkan Syarat Pendidikan Gibran dan Minta Diskualifikasi
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam persidangan, para pemohon memaparkan sejumlah dalil yang menjadi dasar permohonan mereka. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bawaslu, yang hadir sebagai pihak terkait, juga diminta MK memberikan keterangan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan tindakan pengawasan yang dilakukan terkait persoalan tersebut.
Dalam petitum yang diajukan, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah putusan sesuai dengan permohonan mereka, termasuk meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon mendasarkan permintaan tersebut pada dalil mengenai persyaratan pendidikan yang menurut mereka bersifat wajib dan harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon maupun hasil Pemilu 2024.
Permohonan tersebut juga memuat permintaan terkait status pelantikan Gibran Rakabuming Raka serta meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam batas waktu sebagaimana dimohonkan.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil yang diajukan para pemohon. Belum terdapat putusan MK yang menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut terbukti atau mengabulkan permohonan mereka.
Dalam perkara ini, MK akan memeriksa aspek hukum dan konstitusional yang diajukan para pihak sesuai kewenangannya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. MK dalam pemberitaan resminya mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU Presiden tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang secara umum mengatur pengajuan permohonan PHPU Presiden paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dengan demikian, selain pokok persoalan mengenai syarat pencalonan, aspek prosedural dan kedudukan hukum para pemohon juga menjadi bagian penting yang akan diperiksa dalam proses persidangan.
