Hadapi Risiko Megathrust dan Tsunami, Pembiayaan Bencana Diminta Disiapkan Sebelum Bencana Terjadi
JAKARTA — Kesiapan Indonesia menghadapi bencana berintensitas rendah tetapi berdampak besar atau low frequency, high impact menjadi perhatian serius, terutama dalam menghadapi potensi megathrust, tsunami, hingga letusan gunung api besar.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan korban jiwa dan kerusakan fisik. Bencana besar juga dapat berdampak terhadap aset publik, layanan dasar, aktivitas ekonomi, infrastruktur, serta keberlanjutan pembangunan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan pada Senin (21/9) bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, Staf Ahli Bidang Komunikasi Kelembagaan LPS Ananditho J. Prakoso beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya mengubah paradigma penanganan bencana dari pendekatan reaktif menjadi lebih antisipatif. Salah satu aspek yang dinilai perlu dipersiapkan sejak awal adalah pembiayaan.
Gagasan yang dibahas adalah rencana pembentukan Unit Pembiayaan Bencana Katastropik (UPBK). Konsep tersebut akan dikaji lebih lanjut sebagai salah satu opsi untuk menyediakan pembiayaan dalam jumlah besar sebelum bencana terjadi sehingga dapat dimobilisasi secara cepat ketika dibutuhkan.
Pembelajaran dari bencana yang terjadi pada akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga disebut menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan dalam proses pemulihan.
Dengan pengalaman tersebut, pembiayaan bencana dinilai tidak seharusnya baru dipikirkan setelah bencana terjadi.
“Jangan sampai bencana datang lebih dahulu, baru kita memikirkan dari mana pembiayaannya,” demikian gagasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Konsep UPBK diharapkan dapat membantu mengubah biaya penanganan bencana yang selama ini bersifat tidak pasti menjadi pembiayaan yang lebih terstruktur dan sistematis. Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk menangani potensi mismatch maupun under issue serta memberikan perlindungan terhadap proyek dan infrastruktur strategis.
Untuk merealisasikan konsep tersebut, diperlukan kajian bersama serta koordinasi lintas pemangku kepentingan. Sejumlah pihak yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Danantara, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), khususnya dalam penyediaan parameter dan aspek teknis kebencanaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam jangka pendek sekaligus dikembangkan untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang.
Ketahanan infrastruktur, dalam konteks ini, dipandang perlu berjalan beriringan dengan ketahanan pembiayaan. Infrastruktur yang dirancang menghadapi risiko bencana membutuhkan dukungan skema pembiayaan yang juga mampu bergerak cepat ketika terjadi kondisi darurat.
Indonesia memang tidak dapat menentukan kapan bencana besar akan terjadi. Namun, tingkat kesiapan untuk menghadapi risiko tersebut dapat dipersiapkan sejak sekarang.
Karena itu, penguatan infrastruktur dan sistem pembiayaan bencana menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional terhadap potensi bencana katastropik.
Infrastruktur harus tangguh, dan pembiayaannya pun harus tangguh.
