TERUNGKAP! Mas Bechi Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025, Ditjen PAS: Bukan Bebas Murni

0
1789981910800-1

JAKARTA — Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, ternyata telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (21/9/2026). Ditjen PAS menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang tertanggal 15 Agustus 2025. Pelaksanaan pembebasan bersyarat disebut berlangsung pada 20 Agustus 2025.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” demikian penjelasan Ditjen PAS yang dikutip sejumlah media.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Pemerintah juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif yang didasarkan pada Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.

Kementerian menjelaskan bahwa masa dua pertiga pidana Bechi dapat tercapai lebih awal karena adanya remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat dikaitkan dengan pemenuhan sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.

Kasus Bechi sebelumnya menjadi perhatian nasional. Pada 2022, proses penangkapannya berlangsung setelah aparat melakukan pengepungan di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Terungkapnya status pembebasan bersyarat tersebut kembali memunculkan perhatian publik, terutama mengenai transparansi informasi kepada korban dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual.

Sejumlah pemberitaan menyebut para korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai perubahan status Bechi. LPSK juga menyampaikan pandangan bahwa korban memiliki hak memperoleh informasi terkait status pelaku sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban.

Di sisi lain, perlu dibedakan secara jelas antara pembebasan bersyarat dan bebas murni. Dalam sistem pemasyarakatan, pembebasan bersyarat merupakan program integrasi dengan persyaratan tertentu, sehingga penerima masih memiliki ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Ditjen PAS sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena publik tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai hukum, tetapi juga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme remisi, perhitungan masa pidana, asesmen risiko, serta perlindungan terhadap korban.

Prinsipnya, hak narapidana harus dihormati sesuai hukum, tetapi hak korban atas perlindungan, keamanan, dan informasi juga tidak boleh diabaikan.

Karena itu, keterbukaan institusi penegak hukum dan pemasyarakatan menjadi penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai bagaimana seorang terpidana perkara kekerasan seksual dapat memperoleh pembebasan bersyarat sebelum masa hukuman tujuh tahun berakhir.

Dengan penjelasan yang transparan, publik dapat memahami bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum, sekaligus memastikan kepentingan korban tetap mendapatkan perhatian serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *