Dilaporkan ke Polres Jember soal Klaim Bertemu Allah, Kiai Abdullah Dikabarkan Siap Tempuh Langkah Hukum
JEMBER — Polemik yang melibatkan Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki ranah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Polres Jember terkait konten keagamaan yang beredar di media sosial.
Abdullah dilaporkan pada Kamis, 17 September 2026 oleh perwakilan warga bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. Laporan tersebut berkaitan dengan konten pada akun TikTok @kyai.padepokan86 yang memuat klaim Abdullah pernah melihat dan bertemu langsung dengan Allah SWT serta Rasulullah SAW dalam keadaan sadar.
Konten tersebut kemudian menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat Sumberbaru. Persoalan yang awalnya berkembang di media sosial selanjutnya dibawa ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui tabayun tidak menemukan titik temu.
Sebelum laporan dibuat, proses tabayun disebut telah dilakukan sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak warga meminta Abdullah menghapus konten yang dipersoalkan sekaligus memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Namun, menurut pihak yang melaporkan, permintaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan kemudian dibawa ke Polres Jember.
Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo sebelumnya membenarkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil Abdullah untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjembatani pihak-pihak yang berselisih sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Setelah laporan masuk ke Polres Jember, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian. Sejumlah pemberitaan menyebut pihak kepolisian akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember dalam kajian untuk melihat apakah terdapat unsur dugaan penistaan agama dalam konten yang dipersoalkan.
Di tengah proses tersebut, muncul pula kabar bahwa Abdullah disebut akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ditemukan konfirmasi terbuka yang cukup kuat bahwa laporan balik tersebut telah resmi dibuat dan diterima oleh kepolisian.
Karena itu, informasi mengenai rencana laporan balik perlu ditempatkan sebagai kabar mengenai kemungkinan langkah hukum, bukan sebagai fakta bahwa laporan balik telah resmi masuk.
Perkara ini juga perlu dilihat secara proporsional. Status Abdullah saat ini berkaitan dengan laporan atas dugaan penistaan agama dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Begitu pula dengan materi pernyataan yang beredar di media sosial, pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut menjadi perhatian karena bermula dari sebuah konten keagamaan di TikTok, kemudian berkembang menjadi keresahan sebagian warga, dilanjutkan dengan upaya tabayun di tingkat kecamatan, hingga akhirnya masuk ke proses hukum di Polres Jember.
Situasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan materi keagamaan di ruang digital. Pernyataan yang menimbulkan kontroversi dapat dengan cepat menyebar dan memunculkan konsekuensi sosial maupun hukum.
Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap berjalan secara objektif, profesional dan berimbang. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil kajian pihak terkait dan langkah kepolisian setelah menerima laporan terhadap Abdullah Arrosy.
Apabila benar terdapat laporan atau langkah hukum dari pihak Abdullah terhadap pelapor, perkembangan tersebut juga perlu dikonfirmasi secara resmi agar publik memperoleh informasi yang akurat.
Yang terpenting, seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Persoalan yang telah masuk ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini masih dinantikan publik, sementara proses hukum terhadap dugaan tersebut tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
