Franca Moniqa Sayogi Resmi Bertugas di Kejari Bitung, Sorotan atas Dugaan yang Pernah Mencuat Kembali Jadi Perhatian
BITUNG — Nama jaksa Franca Moniqa Sayogi, S.H. kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara.
Franca resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bitung, Kamis, 17 September 2026.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Edwin Widihantono dan berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.
Informasi mengenai pelantikan itu disampaikan melalui kanal resmi Kejari Bitung. Dalam keterangannya, Kejari Bitung menyebut telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Franca Moniqa Sayogi, S.H. sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelum bertugas di Bitung, Franca diketahui pernah mendapat penugasan di Kejaksaan Negeri Baubau. Pada 13 April 2026, ia dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Penugasan baru tersebut kemudian kembali mendapat perhatian karena sebelumnya nama Franca sempat muncul dalam pemberitaan terkait dugaan hubungan khusus dengan seorang anggota kepolisian berinisial Brigpol SSR di wilayah Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dugaan tersebut mencuat setelah pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Brigpol SSR disebut ditemukan berada di dalam sebuah mobil bersama Franca di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Brigpol SSR, berinisial PH, ke Propam Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Juli 2026.
Brigpol SSR selanjutnya disebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulawesi Tenggara sejak 10 Juli 2026.
Namun, tudingan mengenai dugaan perselingkuhan tersebut dibantah oleh pihak keluarga Franca.
Johannes Sebastian Napitupulu, yang disebut sebagai suami Franca, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Johannes, komunikasi antara Franca dan Brigpol SSR berkaitan dengan urusan pekerjaan. Keduanya disebut pernah bertugas di wilayah yang sama sehingga komunikasi dan koordinasi dalam konteks kedinasan dinilai sebagai hal yang wajar.
“Informasinya tidak benar. Dulu dia sama-sama di Buton. Hal yang begitu, berkoordinasi itu hal yang wajar. Tidak ada tuduhan perzinaan, di dalam mobil juga tidak terjadi apa-apa,” ujar Johannes pada 12 Juli 2026.
Dari pihak kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, sebelumnya membenarkan bahwa Franca menjalani proses klarifikasi berkaitan dengan tuduhan tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini yang bersangkutan tengah dalam proses klarifikasi terkait dengan tuduhan tersebut. Sedang dalam proses klarifikasi,” kata Irwan pada 10 Juli 2026.
Hingga Franca mendapat penugasan baru di Kejari Bitung, belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil akhir proses klarifikasi tersebut ataupun keputusan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan yang sebelumnya mencuat.
Karena itu, informasi mengenai dugaan hubungan khusus tersebut perlu ditempatkan sebagai tuduhan atau dugaan yang belum dapat dinyatakan sebagai fakta terbukti, terlebih belum terdapat keterangan terbuka mengenai putusan atau hasil pemeriksaan yang menyatakan Franca melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan tersebut.
Kini, Franca telah resmi menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bitung.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan kedinasannya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu, perkembangan mengenai proses klarifikasi atas dugaan yang pernah mencuat sebelumnya masih menjadi bagian yang dinantikan publik.
Bagi media dan masyarakat, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi penting agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Setiap tuduhan yang belum memperoleh kepastian melalui proses pemeriksaan atau keputusan yang berwenang tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
